P
asuruan,MotimNews. Pekerja
yang tergabung dalam Sarbumusi
(Serikat Buruh Muslimin Indonesia), Selasa (13/02) menduduki
halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangil hingga sempat memblokir jalan. Mereka menuding jaksa penuntut umum selundupkan pasal.
Sarbumusi menyerbu kantor Kejaksaan Negeri Bangil untuk
menyampaikan aspirasinya mengawal
rekannya Rudi dan Titut yang dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum
Bangil Kabupaten Pasuruan.
Namun, demo yang dilakukan oleh Sarbumusi tidak membuahkan
hasil, sebab harapan untuk memperoleh jawaban langsung dari Kepala Kejaksaan
Negeri Bangil tidak terlaksana,
Kajari tidak menemui pengunjuk rasa.
Tuntutan yang diberikan kepada Rudi dan Titut adalah 7
bulan penjara dengan dasar
pasal 167, tentang masuk pekarangan orang lain tanpa ijin dan ditambah oleh jaksa
penuntut umum pasal 335 tentang perilaku yang tidak menyenangkan.
Hal tersebut membuat Suryono Pane, pengacara yang membela Sarbumusi angkat bicara
karena dianggap ada permainan jaksa di dalam memberikan pasal.
"Dalam pasal 167 tidak ada hubungan hukum, sedangkan
posisi karyawan tidak didalam wilayah perusahaan melainkan di atas tanah
irigasi dan saat proses penyidikan sudah jelas terjadi penyelundupan pasal 335
tentang perbuatan tidak menyenangkan, dalam dakwaan pasal tersebut dimunculkan,
seakan-akan direkayasa oleh jaksa penuntut umum," kaya Suryono Pane kepada Motim. (dim/sk)

0 komentar: