Rabu, 14 Februari 2018

Sarbumusi Serbu Kejaksaan Bangil - Jaksa Dituding Rekayasa Pasal

SHARE
P
asuruan,MotimNews. Pekerja yang tergabung dalam Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia), Selasa (13/02) menduduki halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangil hingga sempat memblokir jalan. Mereka menuding jaksa penuntut umum selundupkan pasal.
Sarbumusi menyerbu kantor Kejaksaan Negeri Bangil untuk menyampaikan aspirasinya mengawal rekannya Rudi dan Titut yang dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Bangil Kabupaten Pasuruan.


Namun, demo yang dilakukan oleh Sarbumusi tidak membuahkan hasil, sebab harapan untuk memperoleh jawaban langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangil tidak terlaksana, Kajari tidak menemui pengunjuk rasa.
Tuntutan yang diberikan kepada Rudi dan Titut adalah 7 bulan penjara dengan dasar pasal 167, tentang masuk pekarangan orang lain tanpa ijin dan ditambah oleh jaksa penuntut umum pasal 335 tentang perilaku yang tidak menyenangkan.

Hal tersebut membuat Suryono Pane, pengacara yang membela Sarbumusi angkat bicara karena dianggap ada permainan jaksa di dalam memberikan pasal.

"Dalam pasal 167 tidak ada hubungan hukum, sedangkan posisi karyawan tidak didalam wilayah perusahaan melainkan di atas tanah irigasi dan saat proses penyidikan sudah jelas terjadi penyelundupan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dalam dakwaan pasal tersebut dimunculkan, seakan-akan direkayasa oleh jaksa penuntut umum," kaya Suryono Pane kepada Motim. (dim/sk)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: