Pasuruan,
MotimNews.
Edi Nursalim (33) warga Dusun Kaliondo Desa
Winong Gempol Pasuruan, Selasa (14/2/18), harus berurusan dengan pihak kepolisian, ia terbukti melakukan penggelapkan sepeda motor
milik Adi Hudianto (32 ) warga dusun Penanggungan, Desa Kejapanan Gempol Pasuruan. Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Buser Polsek
Gempol, Minggu (11/2/16) pukul 17.00WIB.
Kanit
Reskrim Polsek Gempol, Ipda Khoirul
Anam menjelaskan, pada hari Sabtu (3/2) sekira pukul 03.00 WIB, di tambal ban Besuki Kejapanan Gempol, terlapor Edy Nursalim meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih silver tahun 2014 nopol N-4119-TAL milik Adi
Budiono, dengan alasan untuk membeli rokok namun setelah ditunggu motor tersebut tidak dikembalikan.
Ternyata oleh pelaku, motor digadaikan kepada
temannya bernama Ripin senilai 3 juta rupiah.
Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana SH, mengatakan, pelaku kini harus mendekam
dibalik jeruji Polsek Gempol untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 172 KUHP tentang penggelapan dengan Ancaman 5 tahun penjara.
“Pelaku memang sering membuat resek di kampungnya alias preman Kampung," ujar Kompol I Nengah Darsana,SH. (nm/sk )

0 komentar: