Selasa, 20 Februari 2018

Pungli Program PTSL, Perangkat Desa Ploso Dijebloskan Penjara

SHARE
Sidoarjo, MotimNews. Perkembangan kasus pungli yang menjerat perangkat Desa Ploso dan panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menemui babak baru. 

Dalam program PTSL seharusnya biayanya gratis atau boleh memungut hanya biaya materai dan patok batas saja, namun dalam praktiknya, di Desa Ploso  masing-masing pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta. Para tersangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Setelah lama menunggu putusan,  akhirnya Senin (19/2/18), Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengeksekusi kedelapan tersangka kasus pungli PTSL di Desa Ploso Kecamatan Krembung tersebut.

Kedelapan orang tersangka yang dieksekusi itu adalah  Kepala Desa Ploso Saiful Efendi, Sekdes Ploso Abdul Rofiq dan 6 tersangka lainnya yakni Moch Ali Imron, Basuki, Muhammad Fuadz Rosyadi, Mochammad Ja’far, Samsul, dan Siti Rosyidah yang merupakan perangkat Desa Ploso dan merangkap Panitia PTSL Desa Ploso.

Kedelapan orang tersebut telah melakukan pungli dalam program PTSL tahun lalu. Ada sebanyak 800 pemohon PTSL, yang masing-masing pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta dengan rincian biaya operasional PTSL sebesar Rp 500.000, pembuatan surat hibah dan pengukuran sebesar Rp 500.000, serta biaya tambahan pengukuran sebesar Rp 500.000. Padahal dalam aturan program PTSL itu hanya boleh dipungut biaya untuk beli meterai dan patok batas tanah sebesar Rp 150.000, rupiah.

Setelah beberapa kali sidang akhirnya diputuskan bahwa tersangka telah terbukti melakukan unsur tindak pidana korupsi dalam program PTSL. Dan harus menerima sanksi hukuman penjara selama satu tahun dan membayar denda 50 juta rupiah.

"Hari ini (kemarin,red) kami sudah mengeksekusi 8 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi tentang Prona Desa Ploso Kecamatan Krembung," terang Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeksekusi kedelapan tersangka pungli program PTSL di Desa Ploso Kecamatan Krembung, karena sudah memiliki ketetapan hukum yang mengikat.

"Terhadap perkara dimaksud memang sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid. (ags/jum)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: