Bondowoso, Motim. Alat perekaman KTP elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan di Bondowoso, rusak. Hal ini membuat pelayanan administrasi kependudukan itu terganggu.
“Dari 23 kecamatan, saat ini yang bisa digunakan hanya di kecamatan Wringin saja,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bondowoso, Agung Trihandono.
Selain di kecamatan Wringin, Dispendukcapil saat ini masih memiliki 4 unit alat perekam. “Di kantor kami ada 4 unit, 2 unit untuk pelayanan di kantor Dispendukcapil, dan 2 unit lainnya ada di mobil pelayanan e-KTP keliling,” tambahnya.
Perekaman e-KTP, menurut Agung, tidak hanya terkendala karena alat perekam yang rusak. Namun, karena prosesnya secara online, faktor jaringan yang jelek sangat berpengaruh saat proses perekaman.
“Jaringan di Bondowoso naik turun, sehingga hal itu menjadi pemicu alat perekam kita tidak berfungsi secara maksimal. Semisal di Kecamatan Wringin, alatnya masih bagus, tapi karena jaringan internetnya bermasalah jadi tidak bisa maksimal melakukan perekaman,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, pihaknya mengusulkan penambahan kuota jaringan internet dan pengadaan alat perekam di seluruh kecamatan.
“Langkah yang kita ambil, saat ini kami sudah mengusulkan kepada pimpinan agar di PAK nanti ada penambahan kuota internet dan pengadaan alat perekam,” imbuhnya.
Wakik (40), warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee saat ditemui di sela-sela antrean, mengeluhkan pembuatan E-KTP yang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Untuk pembuatan E-KTP saya minta surat pengantar desa kemudian membuat perekaman di kantor Kecamatan, dua kali ke kantor kecamatan perekaman selalu gagal, menurut petugas jaringan mengalami gangguan sehingga diarahkan ke Kantor Dispendukcapil. Tapi begitu di kantor Dispendukcapil kami harus rela antri cukup lama,” ungkapnya. (sug)

0 komentar: