Sidoarjo, Motim. Beberapa waktu kemarin, Badan Pertanahan (BPN) Sidoarjo, bersama Pemerintah Desa Terik Kecamatan Krian Sidoarjo, menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) kepada warga. Namun ironisnya, program tersebut diduga dimanfaatkan oleh jajaran perangkat desa setempat untuk melakukan aksi pungutan liar kepada warga yang berkeinginan mendaftar sebagai calon pemohon pada program pro rakyat itu.
Buktinya, Sujarwo seorang warga setempat mengaku terpaksa menghabiskan biaya Rp 1 juta sebagai biaya pengukuran tanah waris keluarganya.
"Uang Rp 1 juta itu rinciannya untuk 8 orang perangkat desa Rp 800 ribu dan yang Rp 200 ribu untuk makan - makan perangkat desa," ujar Sujarwo, saat ditemui Memo Timur dirumahnya, Selasa (6/2) kemarin.
Dugaan pungli pengukuran tanah oleh perangkat Desa Terik ini bisa jadi tidak hanya terjadi kepada Sujarwo saja. Namun ditengarai masih ada sejumlah warga yang telah dipungut biaya terkait persyaratan pada pendaftaran program PTSL tersebut. Dugaan Pungli tersebut juga disinyalir sudah mendapat persetujuan dari Kepala Desa setempat.
"Awalnya saya disuruh pak Kades ngasih Rp 50 ribu per satu perangkat desa, tapi pak Kasun Syamsudin gak mau dan minta ditambahi Rp 50 ribuan lagi. Jadi ya terpaksa saya kasih Rp 100 ribuan," ujarnya.
Salah satu warga RT 04 RW 02 Dusun Sumber, Desa setempat, Yantot menyayangkan sikap perangkat desa tersebut. Ia menilai, penarikan biaya pengukuran tanah tersebut semestinya tidak dilakukan, lantaran kewajiban aparatur desa adalah melaksanakan tugas untuk membantu warga.

0 komentar: