Lumajang, Motim. Petugas patroli Satuan Samapta Bhayangkara Polres Lumajang, mengamankan seorang pemuda di Jalan Lingkar Timur (JLT) Desa Tukum, Kecamatan Tekung, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau pengabisan dengan kerangka yang terbuat dari kain warna hitam.
Pemuda bernasib apes itu adalah Mahfud Sopyan (22), warga Dusun Krajan, Desa Kalidilem,
Kecamatan Randuagung. Pemuda yang diketahui masih lajang ini diamankan Sat Sabhara kemarin malam sekira pukul 22.20 Wib.
Kasat Sabhara, AKP Dwi Sucahyono kepada Memo Timur mengatakan, Jumat malam pihaknya sedang melakukan patroli rutin ditingkatkan di sepanjang JLT sebagai upaya antisipasi terjadinya aksi kriminalitas, utamanya aksi perempasan sepeda motor alias begal.
Saat melintas dilokasi, petugas melihat tersangka sedang duduk disebuah warung dan gelagatnya mencurigakan. Tak mau kecolongan, petugas terus berhenti lalu mendatangi pemuda dimaksud kemudian memeriksa identitasnya.
Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledahnya. Betapa kagetnya, ketika menemukan pisau panjang diselipkan dibalik pinggangnya. "Terus kami amankan kemudian dibawa ke Polres Lumajang lalu diserahkan ke petugas Sat Reskrim,''katanya.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Sajito mengatakan, pemuda membawa sajam itu sudah diperiksa oleh penyidik mengaku jika pisau yang diselipkan dibalik pinggangnya itu untuk jaga diri. Karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, maka pemuda tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka Sajam itu terancam dipidana hukuman penjara maksimal 10 Tahun. Pisau itu sudah diamankan untuk dijadikan BB di Pengadilan saat sidang nanti,''tegas Sajito.(cho)

0 komentar: