Senin, 12 Februari 2018

Ditangkap saat Sibuk Layani Tombokan

SHARE
Lumajang,Motim. Didik (45), asal Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, saat sibuk melayani pembelian judi Togel para penomboknya. Didik ditangkap  petugas lengkap dengan barang bukti berupa 2 kupon putih berisi pesanan angka togel, 1 buah HP dan uang tunai sebesar 277 ribu.

“HP itu merupakan sarana untuk mengirim pesanan Togel pada pengepul. Pengecer Togel ini ditangkap kemarin sore sekitar pukul 15.00 Wib,''ungkap Kasat Reskrim AKP Roy
Aquary Prawirosastro kepada Memo Timur Senin (12/2) via ponselnya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, dia mengaku melakukan perbuatannya karena butuh penghasilan tambahan. Dia juga menuturkan, apabila hasil penjualan Togelnya itu disetorkan ke pengepul bernama Heri asal Jember.

"Pengepul Togel  yang disebut tersangka masih diburu oleh Tim Resmob. Didik ini sudah diincar sejak 3 bulan kemarin dan baru kali ini berhasil ditangkap lengkap dengan BB,''ungkapnya lagi.
Karena terbukti bersalah, oleh penyidik Didik ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman penjara paling lama 10 Tahun. 

"Sekarang tersangka sudah menjadi penghuni Rutan Polres Lumajang. Giat operasi judi terus kami lakukan ke semua polosok desa se kabupaten Lumajang. Semua praktek judi pasti dilibas Mas,'' pungkas Roy.(cho)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: