Senin, 12 Februari 2018

Pasutri Penipu Diringkus

SHARE
Pasuruan, MotimNews. Pasangan suami istri (pasutri) yang satu ini benar - benar nekat. Keduanya kompak berbuat jahat bersama. Kekompakan mereka membuat Rifky Arisandi (25), warga Dusun Manaruwi Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan merugi puluhan juta. 

Untungnya, Korps Bhayangkara cepat menangkap pasutri ini. Pasutri ini adalah Sugianto (49) dan Sri Rahayu (25) warga Desa Kalursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap polisi, Minggu (11/2/2018) dinihari di sebuah tempat kos di Bangil. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor Honda Supra Nopol N 3485 TAO dan Honda Scoopy. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, modus yang dilakukan pasutri ini sangat licik. Awal mulanya,  Sri berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Darisana, keduanya saling cerita dan berbagi kisah. Saking seringnya berkomunikasi, akhirnya keduanya bertukar nomor whatsapp (WA). 

"Dari WA, korban dan tersangka ini semakin intens berkomunikasi. Bahkan, keduanya saling bertukar cerita melalui WA itu. Puncaknya, akhir Januari lalu, antara korban dan tersangka Sri ini sepakat untuk bertemu di sebuah warung kopi di kawasan bangil," urai Tinton.

 Saat pertemuan Minggu pagi itu, kata Tinton, keduanya saling bertatap muka. Tersangka Sri memaksimalkan pertemuan pertamanya dengan korban. Saat asyik bercengkrama berdua, tiba - tiba datang tersangka Sugianto. Dia datang dengan wajah garang dan menarik Sri. Sempat terlibat adu mulut saat kejadian itu.

"Sri dimaki - maki saat itu oleh Sugianto. Selanjutnya, Sugianto membentak korban. Dia juga memaki-maki korban. Bahkan, korban dituduh sebagai perusak hubungan orang. Disana tersangka Sugianto berpura - pura marah besar," jelas AKP Tinton.

Karena marah besar, tersangka Sugianto meminta korban untuk minta maaf dengannya. Caranya menyerahkan sepeda motor milik korban. Mulanya, korban enggan menuruti permintaan tersangka. Namun, tersangka semakin menekan korban. Bahkan, korban diancam akan dilaporkan atas tuduhan merusak hubungan rumah tangganya.

"Korban ketakutan. Saat itu tidak ada pilihan lain selain menyerahkan kunci sepeda motornya ke tersangka. Korban lari meninggalkan sepedanya di warung kopi dan tersangka Sri serta Sugianto pergi membawa sepeda motor milik korban. Keesokan harinya korban melapor ke polisi," jelas AKP Tinton Kasatreskrim Polres Pasuruan.

  Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tinton, keduanya mengaku melakukan hal itu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Pasutri ini mengaku memiliki hutang yang besar ke temannya. Alhasil, mereka melakukan perbuatan nekat itu.

"Ini yang masih kami selidiki, barang itu dijual kemana dan laku berapa. Kalau uangnya jelas katanya untuk kebutuhan rumah tangga. Kami juga masih mengecek honda scoppy yang tidak ada platnya itu milik siapa. Ini kami dalami lebih lanjut," pungkas AKP Tinton.

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: