Situbondo, MotimNews. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Kepolisian dan TNI, mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa reklame, spanduk, umbul-umbul maupun baliho pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018.
Pantauan Memo Timur, penertiban alat peraga kampanye ini, seperti tampak dilakukan oleh sejumlah anggota Panwaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta anggota Polsek dan Koramil Mlandingan di sejumlah ruas dan pinggir jalan di wilayah Kecamatan Mlandingan, Rabu (21/2).
"APK yang terpasang di sejumlah titik telah melanggar aturan ini, kami sterilkan bersama Panwaslu, PPK, serta anggota Polsek dan Koramil Mlandingan mulai tadi pagi, pukul 07.00 WIB," ungkap Kasi Trantib Kecamatan Mlandingan, Andre Setiawan.
Dilokasi yang sama, Ketua PPK Mlandingan, Abdul Rasyid mengatakan, penertiban APK tersebut berdasarkan instruksi dari KPUD Situbondo yang dilakukan secara serentak se Kabupaten Situbondo dan dari hasil penertiban tersebut, pihaknya menemukan sejumlah APK di sejumlah titik yang dinilai telah melanggar aturan.
"Penertiban APK ini dilakukan secara serentak se Kabupaten Situbondo dan pihak kami telah mencopot sejumlah APK yang melanggar aturan, karena APK itu terpasang sejak sebelum ditetapkannya paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018," ungkapnya.
Rasyid menuturkan, penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur 2018 jatuh pada tanggal 12 Februari.
"Aturan soal APK ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017," ucapnya.
Dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 ini, sambung Rasyid, juga disebutkan terkait ukuran umbul-umbul dan spanduk.
"Umbul-umbul paling besar ukurannya 6x1,15 meter. Sedangkan spanduk paling besar ukuran 1x5 meter," pungkasnya. (kim/ fin)

0 komentar: