Sidoarjo, Motim. Erick Sucipto (30), selain kerja sebagai Sopir Taxol (taxi online) di kawasan Bandara Juanda Sidoarjo, warga Kupang Krajan Sawahan Surabaya yang indekos di Perum Metro Regency Sedati Sidoarjo, juga nyambi edarkan sabu. Sekarang ia harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Penangkapan tersangka Erick, berdasarkan laporan warga masyarakat yang sering melihatnya melakukan transaksi narkoba. Dari situ anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan terhadap tersangka Erick.
"Dalam beberapa hari penyelidikan, tersangka Erick berhasil diringkus beserta barang buktinya," terang Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Saat diperiksa anggota penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo, tersangka Erick mengakui, bahwa sabu yang dia bawa itu adalah pesanan temannya yang bernama Donny. Saat tersangka berada di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 16.00 wib, tersangka Erick ditelpon Donny. Katanya minta tolong untuk dicarikan sabu.
"Waktu itu Donny sedang mengkonsumsi sabu, tapi sebelum Donny merasakan fly, sabunya sudah keburu habis. Dan Donny pun telpon tersangka Erick minta tolong untuk dicarikan sabu," terangnya.
Tersangka Erick pun sanggup membantu untuk mencarikan sabu. Setelah itu tersangka Erick dan Donny janjian ketemu di Superindo Puri Surya, Gedangan. Saat ketemu di swalayan tersebut Donny memberikan uang kepada tersangka, sebesar Rp 50.000, untuk pembayaran utang sabu beberapa hari yang lalu.
"Setelah ambil uang di Donny, tersangka melanjutkan bekerja lagi, sebagai sopir online hingga pukul 19.30 wib," terangnya.
Setelah selesai kerja, kemudian tersangka menghubungi Choirul Umam, untuk minta tolong dicarikan sabu, pucuk di cinta ulam pun tiba. Choirul Umam, menyanggupi tersangka dan akan mencarikan. Selesai pesan sabu, tersangka mengemudikan kendaraannya menuju Banyu urip Surabaya.
"Sekitar kurang lebih 15 menit kemudian Choirul Umam menghubungi tersangka dan menanyakan posisi tersangka," ungkapnya.
Waktu dihubungi Choirul Umam, tersangka berada di sekitar Giant Diponegoro Surabaya, dan Choirul Umam, mengajak ketemuan di Alfa Midi Banyu urip Surabaya. Sekitar pukul 20.30 wib tersangka ketemu dengan Choirul Umam. kemudian tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 400.000, dan sebaliknya Choirul Umam, menyerahkan 1 poket sabu, yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya.
Setelah mendapatkan sabu, tersangka langsung kembali ketempat indekostnya.
"Saat tiba didepan kamar indekostnya, tersangka Erick, disergap anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo," terangnya.
Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 pocket sabu dengan berat 0,20 gram dan 1 buah HP. setelah dilakukan interogasi singkat ditempat, muncul nama pemasok bernama Choirul Umam. Malam itu juga Choirul Umam diringkus dirumahnya di Banyuurip Lor.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 uu no 35 th 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Sugeng Purwanto. (ags/jum)

0 komentar: