Sidoarjo, Motim. Hadi Srianto warga Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Sidoarjo, terancam dilaporkan ke Polda Jatim. Pasalnya, 16 tanah kavling miliknya yang dijual kepada 14 warga, hingga saat ini belum ada kejelasan sertifikatnya.
Padahal ia berjanji, sertifikat yang dijanjikanya itu akan diberikan setelah pelunasan pembayaran, namun setelah sekian lama walau sudah dilunasi oleh warga, sertifikat yang dijanjikanya itu tak kunjung diberikan.
Merasa ditipu dan dirugikan, akhirnya 14 warga tersebut mendatangi kantor Advokat Maulana N Partner, di Jalan Gunung Sari, No 131 Surabaya, minta mendampingi permasalahan ini dan melaporkan Hadi Srianto ke pihak penegak hukum.
Menurut Khusnan, salah satu pembeli tanah kavling mengatakan, awalnya, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, tanah kavling seluas 1600 meter persegi milik Hadi Srianto dibagi menjadi 16 kavling, masing-masing ukuran luas 5 x 11 meter, dijual kepada 14 warga dengan harga 66 juta, melalui sistim pembayaran DP 25 juta dan sisanya diangsur 41 kali dengan cicilan 1 juta perbulan.
"Pada tahun 2016 yang lalu, kami sudah melunasi dan meminta sertifikatnya kepada Hadi Srianto, tapi nyatanya sampai sekarang sertifikat itu tidak diberikan kepada kami," ujar Khusnan, salah satu warga setempat pembeli tanah kavling.
Setelah melunasi, kata dia, para pembeli tanah kavling tersebut malah dimintai uang lagi masing-masing sebesar 5 juta. Bardalih untuk biaya pemecahan sertifikat dan balik nama kepada para pembeli. Namun nyatanya, sertifikat ada dalam jaminan bank. Sehingga, tidak bisa dipecah dan dibalik nama. Sedangkan, pada waktu penawaran penjualan tanah, Hadi Srianto mengatakan pada para pembeli bahwa, serifikat tidak dalam jaminan bank. hasilnya, pembayaran 5 juta yang dibayarkan oleh para pembeli tersebut sia-sia.
"Selama ini kami sudah ditipu. Kami pun sudah mediasi secara kekeluargaan dengan Hadi Srianto CS, namun yang kami dapat hanya janji-janji bohong dan tidak ada respon," ujarnya.
Kesal dengan janji Hadi Srianto, akhirnya ke 14 warga tersebut mendatangi Kantor Advokat Maulana N Partner pada bulan November 2017, meminta bantuan hukum dan memberikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adi Maulana SH, kuasa hukum dari ke 14 warga, kepada Memo Timur mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika sertifikat tanah tersebut tidak segera diberikan kepada para pembeli. Semenjak mendapatkan aduan dari para pembeli itu, pihaknya pun sudah berupaya melayangkan somasi yang pertama dan yang terakhir kepada Hadi Srianto. Namun Hadi Srianto terus minta waktu berjanji untuk menyelesaikannya hingga saat ini tak kunjung selesai.
"Sejak bulan November 2017 lalu, dia (Hadi Srianto,red) minta waktu 3 bulan, berjanji akan menyelesaikan, tapi sekarang sudah 3 bulan, dia masih minta waktu 3 bulan lagi," katanya, Jumat (09/02) kemarin, di kantornya.
Dia berharap, kepada Hadi Srianto untuk segera menyelesaikan sertifikat kepada para pembeli dengan secara kekeluargaan. apabila masih tidak ada respon, maka Adi Maulana akan segera melaporkan Hadi Srianto ke Polda.
"Kalau tidak ada etikat baik, maka perkara ini akan kami laporkan ke polda," pungkasnya. (bwo/jum)

0 komentar: