Jember, Motim. Surat Penugasan yang diterima oleh sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) beberapa waktu lalu, menyisakan polemik. Pasalnya, Surat Penugasan yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Ghazali itu, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Desember 2017. Sementara penetapan Surat Penugasan itu tertanggal 04 Januari 2018.
“Dalam surat tugas itu ternyata berlaku malah mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2017. Surat tugas itu ditandatangani pada 4 Januari 2018. Masak bisa surat ini berlaku mundur. Kan ini sama saja tidak bisa digunakan,” ungkap salah satu GTT yang tak mau disebut namanya. Karena untuk tahun 2017 tentunya sejumlah lembaga sudah tutup buku akhir desember 2017.
Dia pun meragukan pihak sekolah berani mengeluarkan honor BOS tahun 2017. “Kan sudah pelaporan anggaran,” sambungnya. Kondisi inilah, yang paling membuat sejumlah guru ini ragu dengan surat tugas tersebut. Apalagi, GTT harus kembali harap-harap cemas untuk honor tahun 2018 nanti karena surat tersebut sudah habis masa berlakunya 2017 kemarin. Tentu mereka harus menunggu lagi untuk surat tugas tahun berikutnya.
Jika memang ada surat tugas lagi dari Pemkab Jember, lanjut sumber ini, diharapkan untuk suratnya bisa diberikan mulai awal tahun seperti ini. “Sehingga honor GTT yang hanya sekitar Rp 300 ribu dari BOS ini bisa segera dicairkan,” terangnya. Dengan demikian, pihaknya tidak khawatir tidak menerima honor di tahun 2018 nanti.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Jember, Supriyono mengakui jika pihaknya banyak mendapatkan keluhan mengenai surat tugas ini. Dirinya mengatakan mengapresiasi karen Bupati dan Pemkab Jember merespon keluhan GTT yang resah karena tidak ada surat tugas. “Meskipun belum tuntas untuk pembuatan SK ini,” jelas Supriyono.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku perlu memberikan pertimbangan dengan sejumlah catatan atas SK yang diberikan kepada sekitar 3 ribuan GTT itu. “Utamanya dari sisi tata naskahnya belum sesuai aturan,” jelasnya. Di mana seharusnya sesuai dengan naskah peraturan perundang-undangan yang ada. Mulai dari konsideran dan sebagainya, namun yang diberikan hanya selembar kertas saja.
Kemudian lanjut Supriyono, dari sisi masa berlaku juga tidak logis. “Karena suratnya dikeluarkan tahun 2018, tetapi masa berlakunya 2017,” tuturnya. Dengan kata lain, surat ini tidak masuk logika untuk diberlakukan di sekolah. Pihaknya pun berharap kepada Pemkab Jember untuk memperbaiki surat tugas kepada GTT ini sehingga bisa diberlakukan.
Selain itu, Supriyono juga menyoroti terkait dengan kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan yang menandatangani surat tersebut. “Rujukannya adalah Undang-undang nomer 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelasnya. Menurut Supriyono, Pejabat Plt seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status kepegawaian dan terkait dengan keuangan.
“Surat yang diterbitkan oleh pemkab adalah surat yang jelas-jelas berdampak kepada status GTT,” jelasnya. Dimana GTT yang semula tidak diberi tugas menjadi diberikan tugas oleh Pemkab Jember dengan surat tersebut. Apalagi, ini nantinya juga berdampak pada sisi keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang nantinya akan dicairkan untuk honor GTT di seluruh Jember.
Seandainya kepala dinas definitif pun, lanjut Supriyono, sesuai dengan permendikbud terkait dengan penggunaan dana BOS sudah jelas bahwa dana membayar honorer GTT harus ada penugasan dari pemerintah daerah. “Sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana yang namanya pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara daerah,” jelas Supriyono.
“Seharusnya bupati langsung. Jika memang ditugaskan kepada bawahannya, harus ada atas nama bupati,” jelasnya. Hal ini jika memang berbicara tentang kepastian hukum. Pihaknya pun menganggap jika SK itu batal demi hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada bupati untuk merevisi surat tersebut sehingga memberikan kepastian kepada GTT. (sp)
0 komentar: