Senin, 12 Februari 2018

Asyik Judi Domino, Digerebek Polisi

SHARE

Jember, Motim. Anggota Polsek Puger melakukan penggerebekan perjudian domino di salah satu pekarangan milik warga. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan saat sedang asyik bermain judi.

“Penangkapan ketiga pelaku judi domino itu, Sabtu (10/2) dimulai Pkl. 14.00 WIB sampai dengan 14.45 WIB. Ketiga pelaku itu yakni Bambang (47) warga Dusun Krajan II, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Ngadiran (60) warga Dusun Karangsono, Desa grenden, Kecamatan Puger dan Sumartoyo (65) warga dusun krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger,” kata Kapolsek Puger AKP Sudariyanto saat dikonfirmasi Memo Timur, Senin (12/2).  

Menurut Sudariyanto, ketiga pelaku berasal dari tiga desa berbeda di kecamatan Puger. Ketiga pelaku ditangkap di sebuah pekarangan di dusun Krajan II, Desa Grenden, Kecamatan Puger oleh anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Puger saat lagi asyik bermain judi Domino.

“Penangkapan ketiga penjudi ini berawal adanya informasi dari masyarakat, yang resah dengan keberadaan judi yang sering dilakukan di wilayahnya. Sehingga mendapat laporan seperti itu, kemudian pihak kami langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan dilokasi perjudian itu,” tegas Sudariyanto.

Sudariyanto mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan oleh anggotanya, permainan judi domino saat itu masih sedang berlangsung. Para pelaku judi domino tersebut sempat kaget atas kedatangan petugas dari Polsek Puger.

“Setelah Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan diperoleh hasil, dimana permainan judi di TKP masih berlangsung. Sedangkan, informasi dari masyarakat memang benar adanya perjudian di tempat itu. Kemudian dengan segera Kanit Reskrim bersama anggota, melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 3 tersangka dan barang bukti,” ungkap Sudariyanto.
Sudariyanto menambahkan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Puger guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya, sejumlah uang Taruhan Rp.852 ribu, 1 Set Kartu Domino, 1 Alas Karet warna Hitam (Papan Domino) dan Terpal berwarna Coklat yang digunakan sebagi alas para pemain. Ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: