Sidoarj
o, Motim. Keresahan masyarakat Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran terkait pencalonan incumbent Elok Suciati, untuk menjadi Kepala Desa Sidokepung masa jabatan tahun 2018 - 2024, diungkapkan lewat surat yang dibuat oleh Tokoh masyarakat Sidokepung H Achmad Soedja’i, SH, MM yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo dan panitia Pilkades Sidokepung, supaya menganulir atau mendiskualifikasi incumbent.
Hal tersebut karena Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa (LPPD) Sidokepung cacat hukum, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai aturan lnduk dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa sebagai peraturan pelaksanaannya.
Kalau menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai aturan lnduk dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa sebagai peraturan pelaksanaannya. Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa (LPPD) itu berisi laporan pembangunan dan laporan keuangan Desa yang dibuat Kepala Desa, selama Kepala Desa tersebut menjabat sebagai Kepala Desa. Namun LPPD Incumbent Elok Suciati yang menjabat Kepala Desa Sidokepung selama satu periode, mulai tahun 2011 sampai 2017, berisi lokasi, nama fisik yang dibangun dan sumber dana dari APBDes.
Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa (LPPD) Incumbent Elok Suciati, tidak mencantumkan spesifikasi bangunan dan nilai nominal bangunan yang selama masa jabatannya ia bangun dengan uang Negara.
Ketua BPD Desa Sidokepung Sahudi mengatakan, bahwa setiap tahun, selama 6 tahun masa jabatan incumbent, lembaga BPD Desa Sidokepung, selalu melaporkan kejadian tidak transparannya pembangunan di Desa Sidokepung, kepada Camat Buduran, Inspektorat, Bupati Sidoarjo dan bahkan KPK. Namun tak ada satu pun surat balasan atau tindakan dari instansi tersebut.
"Setiap tahun BPD Desa Sidokepung mengadukan, pembangunan yang tidak transparan ini ke lembaga yang terkait, tapi tidak ada tindak lanjut," ujar Sahudi Ketua BPD Sidokepung kepada wartawan Memo Timur. (ags/jum)

0 komentar: