Pasuruan,Motim. Polres Pasuruan Kota menggelar rilis ungkap kasus narkoba dan kriminal di halaman Mapolresta Pasuruan, Jumat (09/02). Pengungkapan kasus Satnarkoba dan Satreskrim yang berjumlah 9 kasus terdiri dari 7 kasus sabu-sabu dan 2 kasus pengguna obat keras. Satnarkoba mengungkap 13 orang tersangka diantaranya 10 tersangka yang terjerat kasus sabu-sabu dan 3 pelaku kasus penggunaan obat terlarang.
Sedangkan, jumlah barang bukti selama operasi berlangsung yaitu sabu-sabu dengan berat 22,08 gram, Pil Triexyphenidyl sebanyak 630 butir, uang tunai sebesar Rp 2.557.500. Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap 2 kasus curas yang terdiri dari 4 pelaku begal dan 1 masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu tas berwarna hitam berisi STNK, 2 buah dompet warna merah dan hitam serta 1 buah Handphone, barang bukti lain adalah 1 unit mobil pick up jenis L300 bemuatan tas anak-anak di dalamnya.
Seluruh kasus berhasil diungkap di TKP yang berbeda-beda di hampir seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.(dim/sk)

0 komentar: