Situbondo, Motim. Polisi akhirnya menangkap JM, oknum guru honorer sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan siswanya. Penangkapan itu dilakukan, setelah penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan oknum guru bahasa daerah ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pria berusia 50 tahunan itu ditangkap oleh Tim Buru Sergab (Buser) wilayah timur, pimpinan Aipda Hudoyo. Tim Buser menangkap pelaku saat berada di rumahnya, anggota keluarga JM pun tahu saat polisi menangkapnya, baik pelaku maupun keluarga nampaknya sangat paham kenapa JM ditangkap, itu terlihat dari sikap pasrah saat JM dikeler dari rumahnya menuju mobil Tim Resmob.
Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta didukung oleh hasil visum, terlapor langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik. Kemudian Polisi langsung menangkap tersangka JM ini dirumahnya, itu dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, Jumat (09/2).
Informasi yang dihimpun Memo Timur, penetapan status tersangka terhadap pelaku itu setelah keterangan semua korban dan sejumlah saksi. Termasuk diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit (RS) juga menguatkan akan adanya dugaan pencabulan tersebut.
Oknum guru honorer di Situbondo dilaporkan, Rabu (07/2). Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, sembilan korban yang didampingi orang tuanya masing-masing mengaku dicabuli oknum guru bahasa daerah saat didalam ruang kelas, dengan cara menggosokkan telunjuknya ke alat kemaluannya.
“Yang parah ada tiga korban, semuanya masih kelas 1 SD. Dari tiga korban itu sampai ada yang kesakitan, hingga sulit buang air kecil. Kalau anak saya hanya dari luar roknya saja pak. Hari ini ada sembilan korban yang ikut, tapi yang melaporkan hanya tiga,” kata salah satu wali murid yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (07/2) di Mapolres Situbondo.
Ia menambahkan, bahwa sebelum berangkat ke Mapolres Situbondo, keluarga terlapor sempat mendatangi rumah salah satu korban agar kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun orang tua korban menolak. Sebab kejadian tersebut bukan hanya sekali dilakukan oleh terlapor, melainkan sudah beberapa kali dan sudah banyak menimbulkan korban.(gik)
0 komentar: