Jember, MotimNews. Polemik pemasangan portal yang dilakukan oleh warga beberapa hari yang lalu menuai protes dari pengusaha setempat. Pasalnya, pemasangan portal tersebut dinilai sangat merugikan pengusaha.
Setelah diadakan pertemuan antara warga dan pengusaha di pendopo Kecamatan Gumukmas, akhirnya kedua belah pihak menyerahkan ke pihak pemerintah kabupaten Jember.
“Hasil kesepakatan antara warga dan pengusaha Gumukmas, bahwa pemasangan portal yang tadinya dibangun oleh warga akan dibongkar. Tapi pembongkaran portal itu, sambil menunggu pemasangan portal yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember,” kata Kabid Lalu Lintas Dinas Pehubungan Jember, Leon Lazuardy, Kamis (22/2).
Sambil menunggu pemasangan portal resmi yang dibiayai oleh APBD, menurut Leon, warga sepakat untuk tetap menerima portal yang sudah dipasang saat ini. Tentunya nanti portal akan dipasang mengikuti undang-undang yang ada.
“Karena jalan itu klas III nanti kita akan sesuaikan, dimana mode angkutan apa saja yang bisa melalui ruas jalan mayangan. Tentunya, desain portal harus menyesuaikan,” ucap Leon.
Leon mengungkapkan, lokasi yang disepakati oleh kedua belah pihak berada di simpang tiga desa Mayangan. Nanti juga akan kita pasang berjejer, dengan rambu-rambu larangan kelas III untuk memperjelas para pengguna jalan.
“Rencana kami akan pasang satu saja, sedangkan untuk portal yang di pasang warga akan di cabut. Bukan hanya di bagian pinggir jalan saja yang kita pasangi besi, karena bunyinya portal. Maka harus sesuai dengan alas tinggi dan lebar. Sedangkan untuk kelas tiga, kendaraan yang bisa melalui ialah lebar sekurang-kurang 2,1 meter. Mungkin nanti kita pasang 2,4 meter, agar mobil colt diesel bisa lewat,” ungkap Leon.
Dengan diambil alih oleh pemerintah, dia yakin tidak ada lagi komponen warga yang tidak setuju. Karena sudah berbagai rapat demi rapat dan terakhir rapat pada hari ini, kedua belah pihak telah menyepakati. Kalau yang bangun pemerintah tidak akan ada masalah disana, prinsipnya warga dan pengusaha ingin adanya portal.
“Cuma polemiknya oleh pengusaha, kenapa yang pasang warga dan bukan pemerintah. Lain halnya, apabila yang bangun pemerintah dan juga sudah di sepakati oleh keduanya. Sedangkan idealnya, kalau kendaraan kelas III jalannya harus kelas III yang melewati. Karena kendaraan barang, pasti juga punya buku KIR dan disitu sudah muncul kelas jalan minimum yang bisa mereka lalui,” tegas Leon.
Leon menjelaskan, sedangkan untuk pemasangan portal dari pemerintah. Pihaknya akan mengajukan kepada pimpinan. “Karena dalam dokumen anggaran pemasangan portal sudah ada, untuk belanja portal di Dinas Perhubungan Jember sudah ada. Tinggal menunggu petunjuk pimpinan, dan nanti akan kita pasang,” jelasnya.
Sementara salah satu warga Desa Kepanjen, Zainul mengatakan, pada prinsipnya portal yang sudah ada saat ini akan tetap berdiri. Sambil menunggu pemasangan portal, dari pihak pemerintah. Karena kesepakatan dari rapat tadi, Dishub akan memasang langsung di jalan mayangan.
“Tetapi dengan catatan, selama portal dari pemerintah belum di pasang. Maka yang ada sekarang tidak boleh di cabut, dan sekarang warga bisa bernafas lega. Karena dari kemarin pembahasan ini sangat alot. Tetapi sekarang sudah lega, karena untuk pemasangan portal selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah atau dinas perhubungan jember,” pungkasnya. (*)

0 komentar: