Selasa, 20 Februari 2018

Diduga Memberi Keterangan Palsu, Oknum Kades Dipolisikan

SHARE
Situbondo, MotimNews.Diduga melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, salah satu oknum Kades di Kecamatan Banyuglugur bersama satu warganya diadukan ke Satreskrim polres Situbondo, Senin (19/2). 
Dalam pengaduan tersebut, korban Pak Sukri (46) warga Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur mengaku dirugikan dengan keterangan yang diberikan oleh oknum kades Tepos dan salah satu saksi warganya berinisial MS yang menyebut bahwa ahli waris yang seharusnya ada lima orang, ternyata  dalam persidangan di PA dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2017/PA.Sit hanya disebutkan ada tiga orang saja sebagai ahli waris. 

    Dengan kejadian tersebut, tentu saja pihaknya sangat dirugikan dan tidak terima, sehingga terpaksa memilih penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku dengan mengadukan persoalan tersebut ke Mapolres.

 “Sebelumnya yang ditandatangani pak Kades itu ada lima ahli waris, termasuk saya. Tapi yang disampaikan oleh Kades dan saksi MS di PA hanya ternyata tiga ahli waris saja. Padahal, salah satu saksi berinisial HR menyebutkan ada lima. Ini kan sudah tidak benar dan ada apa. Makanya dugaan pemberian keterangan palsu ini saya adukan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, ada salah seorang warga melakukan pengaduan terkait dugaan memberikan keterangan palsu yang dilakukan dibawah sumpah di Pengadilan Agama.

 “Memang benar, ada surat pengaduan dari seorang warga. Surat pengaduan tersebut akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur di Kepolisian. Sekarang masih didalami oleh petugas,” katanya. (gik)   

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: