Situbondo, MotimNews.Satuan reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba) kembali ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam ungkap tersebut, dua tersangka diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang buktinya. Keduanya, Moh Sulhan (28) warga Desa/Kecamatan Suboh dan Wahet Lutfi (37) warga Desa/Kecamatan Banyuglugur diamankan saat melakukan transaksi di terminal Bus Besuki.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melawan hukum, kedua tersangka dengan tangan diborgol oleh petugas Satnarkoba langsung digiring ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Keterangan Memo Timur menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan polisi sekitar sore hari . Begitu mendapat informasi dari warga setempat, unit satreskoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus Besuki. Setelah semua dinyatakan benar, tanpa buang waktu polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Keduanya tak berkutik, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Tak hanya itu, dari lokasi petugas juga menyita tiga unit HP sebagai barang bukti.
“Kedua pria ini kita amankan di terminal bus Besuki. Dari tangan pelaku ini berhasil disita satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram, dan tiga buah HP sebagai barang bukti,” kata salah satu petugas.
Kasat Narkoba, AKP Aryo Pandanaran melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan, bahwa kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba, yang dimungkinkan masih berkeliaran di wilayah hukum Situbondo.
“Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun,” terang Iptu Nanang. (gik)
0 komentar: