Selasa, 02 Januari 2018

Tersangka Pencabulan Ditangkap, Pelaku Dibekuk saat Hendak Kabur ke Kalimantan

SHARE
Choirul saat diamankan di Polsek Kencong 
Jember -  Tersangka pencabulan, Choirul (38), warga Dusun Wunguan, Desa/Kecamatan Kencong, ditangkap polisi. Dia dibekuk di tempat persembunyiannya ketika hendak kabur ke Kalimantan.

“Dalam waktu seminggu pasca kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya Choirul ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Wringin sari, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Minggu (31/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Kalimantan guna menghilangkan jejak kejahatannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kencong, Aiptu Suryono, saat dikonfirmasi, Senin (1/1).

Dia mengatakan, kejadian ini berawal saat korban, sebut saja Mawar (10) hendak mengaji kepada istri pelaku. Karena istri pelaku saat itu tidak ada, dari situlah akhirnya pelaku melakukan hal yang tidak senonoh.

“Awalnya korban setiap harinya memang mengaji kepada istri pelaku di rumahnya. Secara kebetulan saat itu, istrinya tidak ada. Sehingga dari situlah akhirnya si bocah yang datang sendiri, diperdaya oleh pelaku. Hingga terjadilah hal tidak senonoh tersebut,” ungkap Suryono.

Pihak keluarga yang akhirnya tahu dan tidak terima, kemudian melapor ke Mapolsek Kencong. “Sedangkan berdasarkan informasi dari saksi, pelaku hendak melarikan diri atau kabur ke Kalimantan. Kemudian setelah seminggu dari laporan pihak keluarga, pelaku bersembunyi di Desa Padomasan Kecamatan Kencong. Dari informasi tersebut dan berkat kerja keras pihak kepolisian sektor kencong, akhirnya pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya,” terang Suryono.

“Kami akan proses secara hukum merujuk kepada pasal 81, pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 perihal pencabulan, persetubuhan dan juga tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Unit PPA Polres Jember, guna proses lebih lanjutnya,” pungkas Suryono. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: