Tersangka OTT Dikenai Pasal Mengemis
Blitar, Motim
Proses hukum pada tersangka Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Polres Blitar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus bergulir. Tersangka dijerat pasal tentang mengemis di muka umum.
Mereka tidak dikenakan pasal tipikor dengan alasan mereka bukanlah seorang pegawai pemerintahan. “Kita berikan pasal 504 KUHP berbunyi barangsiapa mengemis di muka umum diancam pidana paling lama 6 minggu. Saat ini masih dalam proses pemberkasan dan ini jenisnya tindak pidana ringan,” ucap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya.
Bagaimana dengan status pegawai negeri Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang turut dibawa ke Kantor Polres Blitar sebagai terperiksa? Waluya mengatakan, pegawai ini sudah tidak diperiksa lagi. “Belum terbukti dia menerima uang, karena uangnya belum diterima,” katanya. Belum ada tersangka lain.
Diberitakan sebelumnya Tim Saber Pungli Polres Blitar yang mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/1) berhasil mengamankan dua calo dan satu PNS di lingkup Dispendukcapil. Mereka menjanjikan pengurusan administrasi kependudukan cepat dengan tarif yang tinggi.
Mereka adalah Sun (50), warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan Suk (59), warga Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kedua orang diduga calo ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 898.000, Tim Saber Pungli Polres Blitar menyita 25 dokumen pengurusan adminduk, yang terdiri dari kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, serta surat pindah tempat. (sutarto)

0 komentar: