Sepasang Kekasih ‘Hobi’ Curi Barang Elektronik
Jember, Motim
Spesialis pencuri barang-barang elektronik di kos-kosan kampus berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Jember dengan menangkap 3 pelaku dan mengamankan 10 barang bukti hasil pencurian.
Diketahui juga, ternyata dari 3 pelaku tersebut, 2 pelaku adalah sepasang kekasih bernama Ahmad Syarifudin Bahtiar (23) warga Dusun Gudang Karang, Desa/Kecamatan Rambipuji, dan Meriska Ferdianti Praneswari (21) warga Jl. Plalangan Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
“Dari penangkapan pelaku, 2 pelaku sebagai tersangka utama ASB (Ahmad Syarifudin Bahtiar) dan MFP (Meriska Ferdianti Praneswari) merupakan sepasang kekasih dan pelaku utama yang sering beroperasi mencuri barang-barang elektronik seperti HP, Laptop, kamera, dan juga perhiasan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana, Jumat (12/1/2018).
“Sedangkan satu pelaku SB (Saiful Bahri) (38) warga Jl. Kaca Piring 3, Kelurahan Gebang, Patrang, adalah penadah hasil curian,” sambungnya.
Dari interogasi petugas, Ahmad mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dengan Meriska. Diketahui juga, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya di 34 TKP kos-kosan di sekitaran kampus.
“Tersangka pertama, ASB kami tangkap di area Rumah Sakit Koesnadi Bondowoso. Selanjutnya dari pengakuan ASB, kami langsung bergerak dan menangkap M (Meriska, red) saat sedang berada di rumahnya,” ujar Erik.
“Untuk TKP ada di wilayah kampus. Yakni di kawasan Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Nias, Jalan Sumatra, dan beberapa kosan lain,” sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Erik, modus yang digunakan tersangka yakni, dengan berpura-pura mencari kos-kosan. “Biasanya dilakukan menjelang dan sesudah Maghrib,” katanya.
Begitu melihat ada kamar kosong dan tidak terkunci, tersangka Meriska masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Sementara tersangka Ahmad, bertugas sebagai pemantau dan menjaga situasi di luar kosan.
“Rata-rata yang mereka ambil adalah Hp, Laptop, dan kamera. Tapi ada juga beberapa barang berharga lainnya ikut diambil,” ungkap Erik. Sebagian barang yang sudah dicuri, oleh tersangka dijual secara online melalui Facebook dan WhatsApp. “Ada juga barang yang dijual kepada SB (Saiful Bahri). Nah, SB ini sudah kita amankan juga dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Erik.
Melihat banyaknya TKP yang sudah disasar oleh tersangka, Erik mengaku terus mengembangkan kasus tersebut. Karena ada indikasi tersangka beraksi di TKP lain yang ada di Jember. “Kasusnya terus kita kembangkan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Blitar ini. Sementara ini, barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah 6 buah Hp, perhiasan, sebuah kamera, dua Laptop, dan sebuah Notebook. (cw2)

0 komentar: