Jember, Motim
Tercatat ada 145 mobil ambulans desa yang dikandangkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember. Keputusan itu dilakukan, karena ratusan mobil ambulans desa tersebut belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Dinkes Jember Siti Nurul Qomariyah saat dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan, keputusan untuk mengkandangkan sementara ratusan mobil ambulans desa tersebut, bertujuan untuk menghindari persepsi bahwa pemerintah malah melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Kasatlantas perihal mobil ambulans desa tersebut. Memang dilema, di satu sisi untuk membantu masyarakat sebagai alat transportasi yang membutuhkan kendaraan pelayanan kesehatan. Tetapi di satu sisi, jika tidak ada nomor polisi tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Sehingga nanti kesannya pemerintah melanggar aturan,” ujar Nurul, Jumat siang (19/1).
Sehingga sebagai pertimbangan jalan tengah, lanjut Nurul, Dinkes Kabupaten Jember sementara menonaktifkan pengoperasian dari ratusan mobil ambulans desa tersebut. Sembari menunggu proses penyelesaian surat-surat kendaraan dari mobil ambulans tersebut.
“Kami mohon maaf, untuk sementara (mobil ambulans desa yang tidak lengkap surat-suratnya) kita kandangkan dulu. Tetapi untuk 40 ambulans yang sudah ada (surat-suratnya) kita optimalkan untuk membantu pasien-pasien yang ada, dan sampai saat ini tidak ada kendala,” jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasatlantas Polres Jember AKP Prianggo Parlindungan Malau saat dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan, pihaknya berjanji akan membantu proses pengurusan surat-surat kendaran mobil ambulans desa tersebut agar bisa segera diselesaikan.
Dirinya pun sudah memberikan atensi kepada Anggota Reg Ident, paling lambat pekan depan, surat-surat mobil ambulans desa tersebut sudah lengkap dan diselesaikan.
“Terlalu lama (pengurusan surat-surat kendaraan) bukan diperlambat polisi, tetapi karena persyaratannya yang belum lengkap. Tetapi kita tetap akan mencarikan solusi terbaik. Sementara kita menghimbau (mobil ambulans desa tersebut), untuk tidak digunakan terlebih dahulu,” ujar Malau.
Ia menjelaskan, selain mengimbau agar tidak dipergunakan terlebih dahulu, mobil ambulans yang tidak memiliki surat-surat lengkap dikhawatirkan terlibat kecelakaan. Sebab jika sampai terlibat kecelakaan, katanya, akan susah untuk mengurus asuransinya.
“Karena pada saat dia (mobil ambulans desa tersebut) belum memiliki STNK, maka dia belum membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya itu, jika terjadi kecelakaan kendaraan kan bisa mengklaim, tetapi jika tidak ada, ya jangan sampai terjadi lah,” tandasnya. (cw2)

0 komentar: