Blitar, Motim
Sebuah pabrik gula baru ini akan didirikan di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) M Trianto mengatakan, izin keluar pada 27 Desember 2017.
“Saya apresiasi ada pabrik yang berdiri di Blitar,” kata Trianto. Dia membeberkan sebelum izin keluar seharusnya dilakukan pengkajian dari beberapa aspek. Seperti aspek ekonomi yang mengkaji apakah dengan pembangunan pabrik ini kecukupan gula akan terpenuhi. Terlebih harus ada Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu ketersediaan stok tebu juga perlu diperhatikan. “Di Blitar, tak ada perkebunan tebu murni milik warga. Yang ada adalah tanah negara atau Perhutani yang digunakan oleh seseorang untuk ditanami tebu. Seperti di wilayah Tambakrejo, di sana banyak ditanam tebu dan itu adalah milik Perhutani,” kata Trianto.
“Jika suatu saat tanah tersebut diminta untuk ditanami tanaman keras untuk mencegak erosi, maka pabrik gula akan bingung cari stok tebu. Hal seperti ini perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Trianto berharap pendirian pabrik gula di Desa Kaulon dikaji ulang, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan seperti di Pabrik Gula Rejoso di Kecamatan Binangun.
“Status tanah pabrik berdiri harus clear and clean. Pabrik dibangun di atas tanah yang legal standingnya jelas bukan di atas tanah sengketa,” sarannya. (sutarto)

0 komentar: