Rabu, 03 Januari 2018

Perhutani Serius Selesaikan Soal Pungutan di Pantai Dampar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 75 Juta

SHARE
Perhutani Serius Selesaikan Soal Pungutan di Pantai Dampar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 75 Juta


Lumajang - Persoalan pungutan yang dilakukan oleh oknum masyarakat selaku pengelola Tempat Wisata Pantai Dampar belum terselesaikan. Pihak Perhutani Lumajang serius menyelesaikan persoalan ini, karena pantai yang berada di Desa Bades Kecamatan Pasirian masuk wilayah Perhutani.

Pihak Perhutani sempat mengunjungi Pantai Dampar, Selasa (2/1) siang kemarin untuk melakukan bersih-bersih dan menyelesaikan persoalan pungutan. Namun sayangnya, upaya ini kandas dan belum ada titik terang.

Perhutani yang mencoba melakukan komunikasi dengan warga setempat selaku pengelola dan pihak desa menemui jalan buntu. Penjelasan yang diberikan oleh Perhutani kepada warga yang mengaku selaku pengelola tidak diterima. Justru mereka menyuruh petugas untuk segera beranjak dari sana.

Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang H Mukhlisin, S.Hut menegaskan, selama libur tahun baru kemarin, Perhutani tidak dilibatkan dalam mengelola pantai. Padahal sudah ada perjanjian sebelumnya dengan pihak desa dan masyarakat.

“Namun pada pelaksanannya kita ditolak,” kata dia.

Lanjutnya, selama libur tahun baru, estimasi pengunjung mencapai 15 ribu orang. Jika harga karcis masuk Rp 5 ribu per orang, artinya pendapatan bisa mencapai Rp 75 juta. Namun uang ini tidak tahu kemana dan dikelola oleh siapa.

Seperti diketahui, logo Perhutani yang ada pada karcis masuk dipotong. Termasuk juga himbauan milik Perhutani juga sengaja dihilangkan logonya. “Kita tidak tahu jadi begini, karcis yang ada tulisan Perhutani dipotong, termasuk logo pada himbauan dilubangi,” ujarnya.

Bahkan, sebelumnya pihaknya merencanakan adanya hiburan dangdut untuk lebih memeriahkan lokasi wisata. Namun karena ada penolakan dari warga disana agar Perhutani tak terlibat, sehingga rencana gagal.

“Dari laporan yang masuk, wisawatan yang akan menuju ke lokasi, dipungut hingga tiga kali,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, Perhutani sudah menawarkan, pembagian keuntungan bagi desa. Yakni 30 persen bagi desa dan 70 persen bagi Perhutani.

“Semua modal dari kita, kita yang mengurus. Desa dapat 30 persen,” ucapnya.

Kemudian untuk penitipan kendaraan, ia sudah menyerahkan sepenuhnya pada desa. Tapi kenyatannya, hal ini tidak terealisasikan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya juga akan melapor pada pihak kepolisian. (fit)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: