Selasa, 09 Januari 2018

Perbup APBD Dinilai Rawan Gugat

SHARE


Jember, Motim
Polemik APBD Jember 2018 yang belum dibahas, mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat termasuk praktisi hukum. Kali ini Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember, Adam Muhsi, mengatakan bahwa peraturan bupati (Perbup) terkait APBD Jember 2018 yang disetujui Gubernur Jawa Timur, rawan gugat karena dinilai cacat prosedural.

“Jalan satu-satunya yang harus dilakukan segera pembahasan Perda APBD 2018,” ungkap Adam saat diwawancara sejumlah media. Menurutnya, proses keluarnya rancangan Perbup APBD 2018 dinilai cacat prosedur. “Kasus ini bukan raperda APBD yang tidak disepakati, tetapi proses sebelumnya ada cacat prosedural,” jelasnya.

Dalam hukum administrasi, lanjut Adam, cacat prosedural itu dapat membuat sebuah aturan dibatalkan secara hukum. Dan itu sangat rentan terjadi gugatan. “Dimana dalam Pasal 313 Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang pemerintah dengan jelas disebutkan secara eksplisit bahwa Perkada APBD ini dapat diajukan 60 hari setelah DPRD tidak membahas Raperda APBD diajukan oleh pemerintah daerah,” jelas Adam.

Namun kenyataan yang terjadi di Jember, ternyata Rancangan APBD Jember 2018 belum bisa diajukan oleh bupati, apalagi dibahas. “Ini dikarenakan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA - PPAS) belum disepakati oleh DPRD dan Bupati Jember. Artinya Perbup APBD 2018 yang kemarin disahkan oleh gubernur perlu dipertanyakan kembali keabsahannya,” tegas Adam.

Dia meminta semua pihak yang berbicara tentang Perbup APBD Jember 2018 dengan melihat kasus besarnya, bukan hanya pada Perbup APBD-nya. “Dalam kasus Jember ini yang terjadi bukan tidak ada kesepakatan APBD 2018, melainkan karena tidak sepakat di level KUA – PPAS,” jelasnya. Dalam Undang-undang Pemerintah daerah tidak disebutkan mekanisme jika tidak terjadi kesepakatan dalam KUA - PPAS.

Hal itulah yang akhirnya menghasilkan dua tafsir yang berbeda. “Yang satu menyebutkan karena terjadi ketidak kesepakatan, maka dapat dimaknai dari ketidaksepakatan terhadap Raperda APBD,” kata Adam. Kedua menyebut, KUA - PPAS dan RAPBD dua makluk yang berbeda. Karena di Undang-undang Pemerintah daerah ada di pasal berbeda.

Menurut Adam, kelompok kedua ini mempercayai ketika KUA - PPAS tidak disepakati, maka Raperda APBD tidak bisa diajukan. “Karena kelompok kedua ini menganggap jika KUA - PPAS ini syarat mutlak untuk pengajuan Raperda APBD. Karena dasar penyusunan Raperda APBD adalah KUA - PPAS yang disepakati sebelumnya,” jelas Adam.

Ada anggapan bahwa Perbup APBD Jember 2018 dapat digunakan untuk pembangunan selama satu tahun. Anggapan itu menurut Adam perlu dipertanyakan. “Karena sebenarnya Perkada atau perbup APBD ini dianalogikan sebagai Plt jika ini jabatan. Dimana Plt ini hanya berlaku hingga pejabat definitive ini dilantik oleh pimpinan,” ungkap Adam, mencontohkan.

Sehingga, lanjut dia, dalam anggaran sebelum APBD ditetapkan DPRD dan Bupati, maka menggunakan Perkada tersebut. Tentunya, sifat perkada hanya sementara. Tidak bisa dikatakan selama setahun anggaran.

“Karena sifatnya hanya sementara, maka tentu kewenangannya pun juga terbatas. Sehingga Perkada APBD ini yang diatur muatannya juga terbatas. Tidak sama dengan perda APBD. Perkada hanya belanja rutin dan wajib,” tegas Adam.

Dengan begitu, lanjut Adam, untuk belanja pembangunan tidak diatur dalam perbup tersebut. Sehingga ke depan bisa-bisa pembangunan di Jember akan mandek. “Oleh karena itu, tetap menjadi kewajiban Bupati dan DPRD Jember untuk membahas perda APBD. Sehingga bisa menghilangkan sifat sementara Perkada dan kewenangannya bisa lebih luas untuk melakukan pembangunan,” pungkas Adam. (sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: