Senin, 08 Januari 2018

Pengedar Upal Dibekuk Saat Jual Motor

SHARE


Bojonegoro, Motim.

Polisi berhasil menangkap pengedar uang palsu, di rumah Sutomo (52), warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, saat bertransaksi sepeda motor, sabtu (06/01).


Pelaku berinisial SNJ bin HSH (54), warga Dusun Gumeno, Desa Sambong, Kecamatan Sumberrejo; AMW bin SWR (17), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik; dan MSA bin SKR (21), warga Desa Petiyen Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.


Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa tertipu saat menjual sepeda motor Honda Beat seharga Rp 5 juta kepada SNJ (54). Uang hasil penjualan sepeda tersebut oleh korban rencananya akan dibelikan pupuk.


“Pada saat menghitung uang tersebut, korban merasa ada yang janggal dengan uang yang diberikan oleh pelaku,” terang Kapolres. Uang pecahan Rp 50 ribu yang diberikan pelaku terasa lain dibandingkan uang asli karena lebih halus.


“Karena merasa tertipu dengan uang palsu, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberrejo”, lanjut Kapolres. Polisi pun mengamankan tiga orang pelaku.


Barang bukti yang disita adalah uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 450 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam dari SNJ; uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 6.950.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dari AMW bin SWR dan MSA bin SKR. “Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo,” imbuh Kapolres.


Polisi memeriksa Mahfud Bin Suraji (41), warga Desa Tulungrejo dan Slamet (30), warga Desa Karangdowo sebagai saksi. “Penyidik menjerat dengan pengedaran uang palsu sesuai dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. [Ali]

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: