Senin, 08 Januari 2018

Maling Love Bird Ditangkap

SHARE


Lamongan, Motim.

Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan, di Dusun Awar-awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Sabtu (06/01).


Pelaku pencurian diketahui berinisial Win (32), warga Desa Patihan, Kecamatan Babat. Dia mencuri burung Love Bird milik Zainul Arifin, salah seorang warga Dusun Awar-awar beberapa hari lalu.


Win ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan telah kehilangan 19 ekor burung Love Bird sehari sebelum malam pergantian tahun.


Kanit Reskrim Polsek Babat Ipda Suroso mendapatkan laporan pencurian itu, dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah pasar burung. Tepat sepekan kemudian pasca kejadian, pelaku yang sudah menjual sebagian barang curian ke pembeli akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


"Kami mendatangi rumah pelaku dan menyita sejumlah burung yang diduga hasil curian. Sedangkan, pelaku kami tangkap di Waduk Awar-awar, saat sedang memasang jaring ikan," kata Suroso.


Berdasarkan pengakuan dari palaku, uang hasil menjual burung curiannya digunakan untuk berfoya-foya saat malam pergantian tahun. Selebihnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, karena pelaku diketahui selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering menganggur.

Suroso mengatakan, dalam proses penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 8 ekor burung Love Bird dewasa, 4 ekor burung love bird anakan, 2 buah sangkar burung,  dan 4 buah glodok (kotak mengeram).


Win dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, dan harus mendekap di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Babat.(mim)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: