Kamis, 04 Januari 2018

Pelaku Curat Toko Swalayan Diringkus Polsek Kejayan

SHARE


Pasuruan  - Kepolisian sektor Kejayan berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) sepesialis pembobol toko swalayan yang berada di Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan.

Pelaku yang bernama Basit (21) dan Saiful (21) warga Desa Pacarkeling, berhasil dibekuk di sekitar rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka. Mereka memanjat tembok rumah kosong di belakang toko Alfamart dan masuk lewat plafon dan menuju ATM BCA yang ada di dalam toko Alfamart dan dilanjut merusak ATM menggunakan alat grendo tapi tidak bisa karena alat yang digunakan rusak, pelaku kemudian mengambil rokok yang ada di etalase dan kabur lewat jalan semula.

Berdasarkan informasi sumber Motim, penangkapan kedua tersangka terjadi pada Jumat (29/12/2017). Awalnya menangkap tersangka bernama Basit yang berada di warung kopi Desa Pacarkeling dan Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan pengembangan terhadap keberadaan temannya bernama Saiful dan berhasil ditangkap pada (01/01/2018) di sekitar rumahnya. 

Kapolsek Kejayan AKP Sumaryanto menjelaskan, Kedua pelaku sempat berusaha membuka mesin ATM Bank BCA dengan gerenda namun tidak bisa, akhirnya kedua pelaku mengambil rokok yang ada di etalase kemudian keluar lewat jalan semula (plafon). Kerugian yang dialami toko Alfamart sebesar Rp 50 Juta.  


“Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Kapolsek Kejayan.(js/sk)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: