Blitar - Gnw (18), warga Dusun/Kelurahan Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dibekuk polisi Selasa (2/1).
Gnw mencuri di konter HP milik Helmin Ningsih (20), warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, beberapa hari sebelumnya. Waktu membuka konternya di pagi hari, Helmin kaget melihat dagangan ponselnya acak-acakan dan ada lima ponsel yang hilang. Setelah dicek melalui CCTV ternyata malam harinya sekitar pukul 22.00 ada seorang maling meloncat pagar lalu membobol pintu rumahnya.
“Waktu kami dilapori hal tersebut, langsung kami selidiki jenis HP apa yang dicuri, dan berapa harganya dan lainnya. Lalu kami cari berdasarkan keterangan korban,” ungkap Kapolsek Kanigoro AKP Purdianto.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan kepada ke beberapa konter dan media sosial. Ternyata di media sosial Facebook terdapat orang yang menjual barang yang sama dengan HP yang dicuri dari korban. Hargannya pun dijual lebih murah dari yang ada dipasaran.
“ Lalu anggota kami berpura-pura membeli melalui paket pos. Dari situlah ditemukan alamat rumah pelaku dan langsung kita lakukan penyergapan,” ujarnya.
Pada saat penyergapan pelaku kebetulan ada dirumahnya. Ternyata dirumahnya juga ditemukan empat ponsel yang diambil dari korban yang belum sempat dijual. Dan langsung digelandanglah pelaku ke Mapolsek Kanigoro beserta barang bukti.
“Pelaku akan dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang buktinya yakni HP merk Oppo dengan type 37 tiga buah, F5 dua buah dan A7 satu buah. Serta tujuh kartu perdana dan perlengkapan HP lainnya,” katanya.(sutarto)

0 komentar: