Jumat, 19 Januari 2018

PA Jember Batalkan Pernikahan Pasangan Sejenis

SHARE


Jember, Motim
Pengadilan Agama Jember membatalkan pernikahan sesama jenis yang sempat menghebohkan warga Jember beberapa waktu lalu. Pembatalan nikah tersebut dilakukan, karena terbukti melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Syarat Rukun Perkawinan.

Humas Pengadilan Agama Jember Anwar, kepada Memo Timur menyampaikan, pernikahan sesama jenis yang terjadi beberapa waktu lalu itu, telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jember.

“Karena syarat rukun perkawinan itu kan antara laki-laki dan perempuan. Kalau itu dilanggar ya tentu saja bisa dibatalkan,” ujar Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (18/1).

Ia menjelaskan, yang berhak untuk melakukan pembatalan nikah itu, boleh dari KUA, dari pasangan yang menikah itu sendiri, ataupun juga dari orang tua pasangan itu. 

“Bahkan jaksa juga bisa membatalkan. Karena jaksa itu pejabat yang diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Apabila ada yang melanggar undang-undang, jaksa itu bisa membatalkan,” jelasnya.

Putusan pembatalan pernikahan sesama jenis itu, lanjutnya, sudah ditetapkan sejak tanggal 12 Desember 2017. “Isinya membatalkan perkawinan antara Muhammad Fadholi dengan Ayu Puji Astutik alias Syaiful Bahri, yang menikah pada 19 Juli 2017,” katanya.

“Sehingga dengan adanya pembatalan nikah tersebut, otomatis Kutipan Akta Nikahnya tidak mempunyai kekuatan hukum. Nantinya untuk pencabutan akta nikah kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Lebih jauh Anwar menyampaikan, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi perkawinan sesama jenis di KUA yang ada di Kabupaten Jember, pihaknya berharap ada identitas warga dari kelurahan, baik itu KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) harus jelas.

“Jangan sampai terjadi pemalsuan identitas diri. Kelemahan kita adalah suap, sehingga jangan sampai hanya untuk cepat mendapatkan identitas diri melakukan suap dan memalsukan identitas,” tandasnya.

Pihaknya pun, lanjut Anwar, akan terus melakukan penyuluhan hukum tentang makna dari sebuah perkawinan.

“Sehingga diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum, agar tidak gampang berbuat pemalsuan identitas, dan tahu apa ketentuan dan syarat dalam perkawinan,” tuturnya. Karena bisa jadi, katanya, nanti kan berujung pada persoalan pidana, jika melewati batas-batas perkawinan yang sah.

Sebelumnya diberitakan, Pernikahan diduga sesama jenis menghebohkan warga Jember. Pasangan ini bahkan sempat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditetapkan sebagai suami istri.

Pasangan tersebut adalah Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti. Sedangkan istrinya yang diduga juga berkelamin laki-laki yakni Ayu Puji Astutik (23), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Keduanya menikah pada bulan Juli 2017 lalu di KUA kecamatan Ajung. (cw2)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: