Mabuk Bareng, Lalu Disetubuhi
Blitar, Motim
FZ (16), warga Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, mengajak teman perempuannya berinisial AY (15), warga Desa/Kecamatan Selopuro untuk mabuk bareng.
Namun mabuk bareng tersebut berujung dengan dilaporkannya FZ oleh orang tua AY ke polisi lantaran ketika mereka mabuk berat terjadi persetubuhan yang diinisiasi oleh FZ dengan unsur paksaan.
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Rokhani mengatakan, persetubuhan terjadi pada Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 23.00. Saat itu AY kabur dari rumahnya untuk bertemu dengan pelaku.
“Waktu itu korban tidak boleh keluar rumah karena sudah malam. Namun korban memaksa dengan cara kabur lewat jendela kamarnya,” ungkap Rokhani, Senin (15/1).
Setelah keluar rumah, AY menuju rumah pelaku. Di sana, dia dipaksa untuk menenggak minuman keras dan mabuk. “Setelah korban tak sadarkan diri. Lalu disetubuhilah korban oleh pelaku tanpa izin,” kata Rokhani.
Hal tersebut terungkap pada keesokan hari, saat keluarga menemukan kamar AY telah kosong. Usut punya usut, keluarga mendengar AY sering ke rumah FZ.
Mereka pun mencari ke sana. “Ternyata korban masih dirumah pelaku masih dalam pengaruh alkohol. Saat ditanya keluarga, ternyata korban mengaku disetubuhi oleh pelaku. Hal ini lalu langsung dilaporkan ke polisi. Kini kami sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi,” papar Rokhani.
Korban yang masih duduk di kelas SMP kelas 3 ini mengenal pelaku yang putus sekolah. Pelaku ini kegiatannya terlalu bebas dan mempengaruhi korban melakukan hal-hal buruk.(sutarto)

0 komentar: