Senin, 08 Januari 2018

KUA - PPAS, Kunci Menuju Pembahasan RAPBD Jember 2018

SHARE


Jember -  Pemkab dan DPRD Jember hingga saat ini belum membahas Rancangan Pendapatan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018. Padahal sesuai peraturan yang ada, RAPBD itu harus sudah disepakati akhir November 2017. Agar roda pemerintahan di Jember tetap berjalan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menyetujui rancangan peraturan bupati (Perbup) Jember dalam penggunaan APBD Jember 2018.

Kendati demikian, Pemprov Jatim masih memberi waktu bagi bupati dan DPRD Jember untuk melakukan pembahasan RAPBD Jember 2018. Hasil penelusuran Memo Timur, tanda – tanda keterlambatan pembahasan RAPBD 2018 sudah tampak sejak dimulainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).

KUA - PPAS merupakan dokumen anggaran yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD. KUA - PPAS ini dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab.

Merujuk dokumen Kronologis Pembahasan KUA - PPAS APBD tahun 2018 yang disusun DPRD Jember, KUA - PPAS APBD Jember tahun anggaran 2018 mulai dibahas pada 17 Oktober 2017. Padahal sesuai peraturan dan agenda kerja DPRD Jember, KUA - PPAS seharusnya mulai dibahas pada bulan Juni 2017.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi mengatakan, pembahasan KUA - PPAS mengalami keterlambatan karena Pemkab juga terlambat dalam mengirimkan dokumen tersebut. “Pembahasan seharusnya dilakukan pertengahan Juni, tapi  molor sampai pertengahan Oktober. Kenapa sampai molor? karena kita baru menerima dokumen KUA PPAS pada akhir September. Itu pun setelah kita berkirim surat ke bupati agar segera mengirim dokumen tersebut untuk segera dibahas,” terang Ayub, Sabtu (6/1).

Meski molor, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember tetap melakukan pembahasan. Tercatat ada enam pertemuan dalam membahas KUA - PPAS. Lima pertemuan dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran, sedangkan satu pertemuan dilakukan secara internal di Banggar DPRD Jember.

Pada pembahasan terakhir tanggal 1 November 2017, Banggar DPRD Jember mengusulkan adanya realokasi anggaran sebesar Rp 125 miliar. Realokasi itu diambilkan dari sejumlah pos anggaran untuk dipindahkan ke pos yang lain karena dianggap lebih mendesak. Dari realokasi sebesar Rp 125 miliar itu, Rp 25 miliar dianggarkan untuk kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

“Kami menilai sudah saatnya kesejahteraan GTT dan PTT ditingkatkan. Apalagi waktu itu hampir setahun mereka belum menerima honor yang diambilkan dari dana BOS karena belum mendapat SK Bupati. Padahal mereka ada yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun,” kata Ayub yang juga masuk dalam Banggar DPRD Jember.

Saat disampaikan di forum pembahasan, sambung Ayub, tidak ada yang keberatan mengenai realokasi anggaran sebesar Rp 125 miliar itu. Baik dari anggota Banggar DPRD maupun dari Tim Anggaran Pemkab Jember.

“Akhirnya kita sepakatilah hasil pembahasan KUA - PPAS itu. Langkah selanjutnya tinggal penandatanganan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Jember. Setelah ditandatangani, nantinya KUA - PPAS ini akan kita jadikan dasar dalam penyusunan RAPBD 2018,” terang Ayub.

Dalam perkembangannya, Bupati Faida menolak KUA - PPAS hasil pembahasan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember. Terutama mengenai realokasi anggaran sebesar Rp 125 miliar. Bupati juga menilai, realokasi itu belum menjadi kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemkab Jember.

“Apabila (realokasi) itu dilakukan, maka akan merubah arah kebijakan umum APBD yang merupakan kewenangan kepala daerah,” tulis Bupati Faida dalam surat kepada Pimpinan DPRD Jember tertanggal 27 November 2017.

Selanjutnya, Bupati Faida mengirimkan KUA - PPAS yang telah dia tandatangani dan meminta pimpinan DPRD Jember untuk turut menandatanganinya. “Setelah kita cek, ternyata itu KUA - PPAS bukan hasil pembahasan. Realokasi anggaran Rp 125 miliar juga tidak ada. Ini kan lucu, lha terus apa gunanya kita melakukan pembahasan. Apalagi dalam pembahasan akhir, baik dari Badan Anggaran maupun Tim Anggaran tidak ada yang keberatan,”  kata Ayub.

Akhirnya, DPRD Jember memutuskan berkirim surat ke Gubernur Jatim untuk meminta arahan dan petunjuk. “Karena sebelumnya kita mendapat teguran dari Gubernur mengenai keterlambatan penyampaian Perda APBD, jadi kita sampaikan ke Gubernur kenapa hal itu terjadi. Kami berharap ada petunjuk dari Gubernur,” kata Ayub.

Selagi DPRD Jember menunggu arahan dan petunjuk Gubernur itu, Bupati Faida mengirimkan surat ke Ketua DPRD Jember mengenai penyusunan APBD 2018. Bupati juga meminta agar dilakukan pembahasan antara DPRD bersama Pemkab Jember.

“Suratnya dikirim tanggal 14 Desember 2017. Menanggapi surat itu, DPRD Jember sepakat untuk menunggu petunjuk Gubernur terkait KUA - PPAS sebelum melangkah ke pembahasan RAPBD 2018. Sudah kita sampaikan ke Bupati lewat surat tertanggal 19 Desember 2017,” tegas Ayub.

Jawaban DPRD itu rupanya membuat bupati berinisiatif mengajukan rancancangan peraturan bupati (perbup) ke Gubernur Jatim tentang penggunaan APBD Jember 2018. Akhirnya Gubernur Jatim menyetujui perbup yang diajukan itu sebagai dasar penggunaan APBD Jember 2018.

“Sementara ini memang kita menggunakan Perbup dalam penggunaan APBD. Tapi kita masih diberi waktu oleh Gubernur untuk membahas APBD agar penggunaannya bisa dengan peraturan daerah (Perda),” pungkas Ayub. (sp)

Rakyat Jadi Korban

JIKA APBD 2018 gagal ditetapkan, rakyat Jember akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Hal itu diungkapkan pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron. Pernyataan itu diungkapkan Ghufron saat ditanya sejumlah wartawan mengenai penetapan APBD Jember tahun 2018, yang melewati batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 30 November.

 “Persoalan ini sebenarnya tidak akan terjadi apabila Bupati  Faida mengikuti hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018 yang sudah disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD Jember dengan Tim Anggaran Pemkab,” ungkap Ghufron.

Dalam pandangannya, KUA-PPAS sebenarnya sudah didok. Karena Tim Anggaran yang diutus untuk membahas bersama DPRD faktanya sudah menyepakati. “Jadi sangat tidak etis jika kemudian Bupati menolak kesepakatan tersebut,” jelasnya.

Pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab, kata Gufron sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Bahkan, sejumlah pergeseran yang dilakukan oleh Badan Anggaran sama sekali tidak menyalahi aturan. DPRD berhak untuk menyetujui 100 persen atau merombak 100 persen usulan Draft R-APBD yang diajukan eksekutif yang kemudian disepakati bersama.

“Karena memang parlemen selain memiliki hak legislasi juga memiliki hak budgeting sebagaimana diatur oleh Undang - undang. Sedangkan eksekutif memiliki kewenangan untuk melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan,” kata Ghufron.

Hasil pembahasan yang sudah disepakati bersama antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran tidak boleh serta merta ditolak mentah-mentah oleh seorang kepala daerah. Menurut Ghufron, Tim Anggaran yang diutus untuk membahas bersama DPRD mendapat mandat dari Bupati. Jika kemudian kesepakatan bersama itu dimentahkan, (Bupati) selain tidak menghormati pihak DPRD juga tidak menghormati dirinya sendiri.

Ghufron meminta kepada eksekutif maupun legislatif agar sama-sama bersikap dewasa demi kepentingan masyarakat Jember secara luas. “Sebab, jika APBD 2018 gagal disahkan, maka rakyat Jember lah yang menjadi pihak paling dirugikan,” tegas Ghufron.

Menurutnya, jika APBD 2018 tidak disahkan, asumsi APBD 2018 secara otomatis kembali ke APBD 2017. “Padahal, APBD 2017 sangat tidak relevan untuk pembangunan Tahun 2018. Jelas yang sangat dirugikan adalah rakyat Jember,” pungkasnya. (sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: