Jumat, 12 Januari 2018

Korban Dipaksa Minum Arak, Dua Pria Cabuli Gadis di Bawah Umur

SHARE


Banyuwangi, Motim
Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini korban kasus asusila itu seorang gadis berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Dia berinisial Y (14), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Kisah pilu gadis belia ini terjadi saat dia dan rekannya hendak merayakan malam tahun baru 2018 di lapangan RTH Maron Kecamatan Genteng. Belum sempat merayakan perayaan itu, dia menjadi korban persetubuhan usai dipaksa meminum minuman keras jenis Arak Bali oleh kedua pelaku yang baru saja dikenalnya.

Pelaku itu, MMM (34), warga Dusun Wringinsari, Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran dan RAP (16), warga Desa Setail, Kecamatan Genteng. Akibat perbuatan kedua pelaku, Y harus dilarikan ke rumah sakit oleh warga, setelah kejadian keji itu berlangsung.

Kronologi kasus ini menurut Kapolsek Genteng, Kompol Agus Dwijatmiko melalui Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Pudji Wahyono, bermula saat korban datang ke kediaman rekannya di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari. Ketika perjalanan menuju lapangan Maron Genteng, di tengah perjalanan tepatnya di lokasi kejadian, korban dipanggil temannya.

Di sinilah korban pertama bertemu dan mengenal kedua pelaku. Usai berkenalan, kedua pelaku mengajak Y meminum arak Bali. Saat Y mulai tak sadarkan diri, kedua pelaku mulai mengagahi di kamar pelaku MMM yang berada di Desa Setail, Kecamatan Genteng.

Sepekan setelah kejadian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. MMM ditangkap aparat Tanggal 6 Januari 2018 Pukul 16. 00 WIB, sedangkan RAP diringkus aparat tanggal 7 Januari 2018, Pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Setail. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam penjara selama 15 tahun.

"Kedua pelaku sudah tertangkap. Keduanya terjerat Undang - Undang Perlindungan Anak," pungkas Iptu Pudji Wahyono. (yud)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: