Senin, 08 Januari 2018

Kades Pojok Resmi Diberhentikan Sementara

SHARE


Blitar, Motim
Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Handoko, yang terkena operasi tangkap tangan (OOT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan divonis lima bulan penjara.


“Sejak 19 September lalu kami sudah membuat surat penghentian sementara untuk kades pojok ini,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Blitar, Suhendro Winarso.


Suhendro menerangkan, langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak salah sangka terhadap Bupati Blitar. Selama ini ada anggapan kalau Kades Pojok kendati sudah divonis bersalah oleh pengadilan tapi dibiarkan saja.


Tapi untuk pemecatan pemerintah memerlukan petikan dari Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai dasar hukum pemecatan ini. “Peraturan birokrasinya memang begini. Memang kita memerlukan petikan pengadilan tersebut padahal kita sudah menyurati menagih petikan itu. Tapi apa boleh buat itu kewenangan pengadilan dan kita tidak bisa memaksa mereka,” terang Suhendro.


Suhendro mengatakan, terkait dengan penahanan terkait terpidana yang telah divonis pengadilan akan lebih jelas di Kejaksaan Negeri Blitar.


“Terkait penahan terpidana tindak pidana korupsi lebih jelas ke kejaksaan yang berkewenangan. Kalau dari pemerintah intinya sudah memberhentikan sementara dari jabatannya," jelasnya.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Safi Hadari mengatakan, Kades Pojok saat ini belum bisa ditahan, karena petikan putusan dari pengadilan belum turun ke Kejari.


“ Memang ada yang divonis langsung ditahan. Tapi pada kasus ini memang pengadilan tak memerintahkan menahan, jadi kita tunggu saja petikan itu turun. Kalau turun bisa langsung dieksekusi,” ungkapnya.


Saat ditanya kapan turun dia menjelaskan kalau itu adalah sesuai kehendak pengadilan. “Dari pengalaman seperti Kades Soso dulu sekitar dua bulan baru turun. Kita tunggu saja mengingat Kades Pojok baru satu bulan divonis,” kata Safi.(sutarto)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: