Senin, 22 Januari 2018

Juklak Juknis Ambulans Desa Perlu Dikaji Ulang

SHARE

Jember, Motim
Bupati Jember dr Faida merealisasikan salah satu janji kerjanya yakni satu desa satu Ambulans. Bahkan beberapa waktu lalu, sejumlah Ambulans sudah diserahkan ke desa dan kelurahan yang ada di Jember. Meski begitu, muncul sejumlah persoalan baru. Diantaranya belum adanya sopir serta nopol dan surat-surat Ambulans tersebut. Termasuk Ambulans yang selama ini harus di parkir di Puskesmas Pembantu (Pustu) maupun Puskesmas pusat.

Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi D DPRD Jember Lilik Ni’amah, meminta agar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Ambulans desa itu dikaji ulang. Saat ini, aturan pemakaian Ambulans itu adalah dari desa ke puskesmas. Sedangkan selama ini, puskesmas tidak aktif ke masyarakat. Justru yang aktif adalah desa atau kepala desa ke puskesmas.

“Yang paling tau kondisi masyarakat desa itu kan kepala desa. Gak salah kalau desa itu punya perhatian khusus (terhadap keberadaan Ambulans desa) itu. Namanya juga Ambulans desa,” kata Lilik Ni’amah saat hearing dengan Dinas Kesehatan Jember beberapa waktu lalu. Seharusnya, Ambulans itu harus ditaruh di desa. Sedangkan saat ini, aturannya Ambulans itu harus ditaruh di puskesmas.

“Padahal yang dibutuhkan (masyarakat) untuk jalannya (Ambulans) itu dari desa ke puskesmas,” ungkap Lilik. Belum lagi persoalan ketidaksiapan sopir untuk Ambulans tersebut. Namun, Ambulans itu sudah terlanjur didistribusikan ke sejumlah desa dan kelurahan yang ada di Jember.

“Ya gak salah juga ketika kemudian masyarakat ada yang proaktif memakainya,” ungkap Legislator Partai Amanat Pembangunan (PAN) ini. Apalagi sekarang muncul lagi tudingan bahwa sopir Ambulans yang sudah direkrut, merupakan orang-orang tertentu yang dulunya pernah mendukung Faida menjadi bupati.

“Saya setuju dengan (usulan) teman-teman (Komisi D), untuk prasyarat menjadi sopir Ambulans itu memang sebaiknya terbuka. Sehingga tidak ada kesan ada sebuah kepentingan lain. Ini kan uang kita semua, uang masyarakat Jember semuanya,” kata Lilik. Apalagi untuk perekrutan sopir Ambulans itu ada syarat tambahan yakni BLS (Basic Life Support).

Untuk syarat BLS itu, kata Lilik, siapa yang berhak melakukannya Komisi D juga perlu tahu. “Gak ada salahnya Komisi D tahu siapa yang berhak mengadakan BLS ini. Agar program ini benar-benar termanfaatkan untuk masyarakat. Supaya tidak menjadi bahan seksi untuk dikritisi,” pungkas Lilik. (sp)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: