Kamis, 25 Januari 2018

Jualan Miras, Ketua RT Eks Lokalisasi Ditindak

SHARE


Situbondo, Motim
Satsabhara Polres Situbondo berhasil mengamankan puluhan botor minuman keras (Miras) di eks lokalisasi Bandengan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Selanjutnya sebagai barang bukti, 26 botol bir bintang yang dijual tanpa ijin resmi itu langsung dibawa ke Mapolres. Sedang pemiliknya, Supatha diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Keterangan Memo Timur menyebutkan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas patroli Satsabhara pada malam hari. Begitu mendapat informasi tentang maraknya penjualan bir bintang tanpa ijin resmi di eks lokalisasi Bandengan di Dusun Somangkaan Rt 03 Rw 01, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, sesampainya di eks lokalisasi tersebut petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah ketua Rt 03 Rw 01, Supatha dan polisi menemukan puluhan botol bir bintang yang diduga dijual bebas pada para tamunya.
“Operasi miras ini akan terus kita lakukan. Tujuannya untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh miras. Selain itu merupakan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang menjadi keluhan dari masyarakat tentang maraknya miras yang dijual bebas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang,” kata salah satu petugas.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, bahwa penjualan miras jenis apapun tanpa ada ijin resmi tidak dibenarkan dan dilarang. Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinas dengan Satpol PP Situbondo untuk mengamankan segala macam miras yang dijual tanpa ijin resmi.

“Memang benar, petugas mengamankan 26 bir bintang di eks lokalisasi Bandengan dan pemiliknya berinisial S kita sanksi dengan tipiring. Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar mengamankan semua macam miras dan memberikan tindakan tipiring. Sebab itu ada Yuris prodensinya, jadi hakim di Pengadilan yang memutuskan,” katanya.(gik)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: