Selasa, 23 Januari 2018

Bos Besar Pil PCC Tertangkap

SHARE


Sidoarjo, Motim
Setelah 5 hari siang malam bekerja keras dan bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya untuk mengungkap jaringan Pil PCC dengan barang bukti 5.395.000 butir pil. Akhirnya terungkap sang tuan pemilik pil PCC 5,3 juta butir tersebut. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di dampingi para Kasat dan di hadiri Kadis Kesehatan beserta Kepala BPOM Surabaya, merilis hasil ungkap tersebut, Senin (22/1/18)  di Mapolsek Wonoayu.

Keterkaitan antara jaringan Sidoarjo yang berhasil ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Rabu (17/1/2018), di Desa Sawocangkring dengan jaringan Sugeng yang ditangkap Polrestabes Surabaya di Bukit Bali Blok B2 Nomor 3 Perum Citraland, Selasa (7/11/17), ternyata Big Bossnya bernama Edi.

"Setelah kita telusuri dan bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya, ternyata pemilik pil PCC di Sidoarjo dengan Surabaya itu sama, yaitu Edi dan dia (Edi) sekarang sudah ditangkap oleh Mabes Polri. Jaringan ini masih ada yang jadi DPO, doakan semoga cepat tertangkap," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya Hardaningsih menyatakan, bahwa pil PCC, Dextrometropan dan Somadril di Dusun Cangkring Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Sidoarjo merupakan produk ilegal. Jenis obat-abatan tersebut sudah tidak dijinkan beredar sejak tahun 2013, serta kemasan yang ditemukan di Sidoarjo ini juga tidak memenuhi standar. Selain itu pil PCC yang didalamnya terdapat Paracetamol Carisoprodol Cafein ini sudah ditarik peredarannya di Indonesia. Semua produk atau obat-obatan dengan kandungan carisoprodol sudah ditarik dan dinyatakan tidak boleh beredar.

"Ketiga obat ini yakni Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein dilarang beredar sejak tahun 2013, kalau sekarang ada peredarannya artinya ini adalah produksinya dan penjualannya juga ilegal," kata Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih kepada wartawan di Mapolsekta Wonoayu Sidoarjo, Senin, (22/1/2018).

Kepala BBPOM Surabaya yang akrab dipanggil Naning ini menambahkan, dari pil PCC ini, yang membahayakan adalah Carisoprodol, sebenarnya obat ini untuk menyembuhkan rasa nyeri otot. Namun mempunyai efek samping yang meyebabkan penguna menjadi ngantuk, teler, serta fly.

"Kalau dikomsumsi dengan dosis berlebihan hingga berbutir-butir akan mengakibatkan tekanan pada susunan syaraf pernafasan, hingga pengguna bisa meninggal dunia," terang Naning.

Naning menerangkan, sementara untuk dextrometorphan itu sebelum tahun 2013 boleh digunakan dalam bentuk tunggal, maupun campuran, yang sebenarnya mempunyai khasiat untuk meredakan batuk. Namun dextrometorphan dalam bentuk tunggal ini banyak disalahgunakan.

"Bila pengguna dextrometorphan mengumsomsi berlebihan, efeknya untuk halusinasi, apalagi mengonsumsi sekian kali lipat akan menekan susunan syaraf pusat, kemudian menyebabkan meninggal dunia," terang Naning.

Naning mengharapkan, bahwa untuk masyarakat yang mengumsumsi obat hendaknya mengomsumsi sesuai dengan aturan yang ada, karena obat yang kelihatannya tidak membahayakanpun kalau dikonsumsi berlebihan akan merugikan diri sendiri.

"Masyarakat hendaknya berhati-hati untuk mengumsumsi obat-abatan, karena meskipun kelihatannya tidak berbahaya kalau mengumsumsi berlebihan juga membahayakan diri sendiri," jelasnya. (ags/jum)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: