Bondowoso, Motim
Nasib apes dialami Hosen alias Pak Fida (41) warga Desa Karang Anyar RT 15 RW 03 Kecamatan Klabang. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Tapen karena kedapatan membawa senjata tajam berupa sebuah celurit, dalam razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Secara berkala, kepolisian sektor Tapen melakukan razia, terakhir razia dilakukan tepat di depan mapolsek, Pukul 21.00 wib. Kebanyakan pengendara yang terkena razia, mereka tak melengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta tak memakai helm. Jika pelanggaran ringgan maka petugas hanya dihimbau untuk melengkapinya, namun jika pelanggaran berat petugas akan langsung memberikan surat tilang.
Tersangka sendiri waktu itu sedang mengendarai motor, ia juga tak luput dari razia, tersangka diberhentikan petugas kemudian diminta menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor, saat itulah petugas merasa curiga dengan gelagat tersangka dan langsung memeriksanya. Dalam pemeriksaan ditemukan sebilah celurit dengan panjang 40 cm yang disembunyikan dibalik bajunya.
Saat dimintai keterangannya oleh petugas penyidik, tersangka mengakui jika celurit yang dibawanya itu miliknya sendiri, sengaja dibawa dari rumah untuk berjaga-jaga dalam perjalanan. “Celurit itu milik saya, memang saya bawa dari rumah untuk berjaga-jaga, karena jalan menuju rumah sepi, jadi senjata itu sebagai persiapan jika terjadi sesuatu,” ujar Hosen alias P.Fida yang kesehariannya sebagai buruh tani .
Hosen mengaku tak tahu menahu tentang adanya peraturan yang melarang membawa senjata tajam, ia juga baru tahu jika membawa senjata tajam itu bisa dijerat hukum. “Saya baru tahu jika membawa senjata tajam bisa dijerat hukum,” ucapnya.
Kapolsek Tapen AKP Yuda Leksana saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018) kemarin, membenarkan adanya salahsatu warga yang kedapatan membawa senjata tajam saat terjaring razia yang dilakukan oleh petugas, walaupun alasan membawa celurit hanya untuk jaga-jaga.
“Membawa celurit untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Hosen tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya. Perbuatan tersebut adalah kejahatan,” ucapnya. (sug)

0 komentar: