Rabu, 24 Januari 2018

Diintai Sebulan, Bandar Pil Koplo Ditangkap

SHARE
Lumajang, Motim
Untuk menangkap bandar pil koplo bernama Dwi Wahyudi alias Yudi bin Kojin (34), warga jalan Abdul Rahman Shaleh, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang, petugas butuh waktu 1 bulan untuk melakukan pengintaian.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Rachmad  Izwan Nusi, S.IK , MH kepada sejumlah media saat Press Release Selasa (23/1) sekira pukul 09.45 Wib, bertempat di lobby Mapolres Lumajang.

Setelah dipastikan pelaku sedang berada didalam rumahnya, petugas yang sudah mengintainya sejak sebulan yang lalu langsung menggerebeknya dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13. 534 butir pil koplo warna putih berlogo Y, 6.325 butir pil warna kuning  berlogo DMP, 1 buah HP merk Advance serta uang tunai sebesar 700 ribu.

Bandar pil koplo ini sudah ditahan dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Dari pelaku pihaknya juga berhasil memperoleh identitas pemasok pil koplo dan kini masih dalam pengintain  tim Opsnal Sat Resnarkoba.

“Bandar pil koplo yang penuh tatao disekujur tubuhnya ini ditangkap di rumahnya Kamis (11/1) malam hari,”katanya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan rincian 2 Narkoba jenis pil koplo diantaranya Kiki Wahyudi (25) warga jalan Jendral Sutoyo Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang. BB yang diamankan petugas berupa 400 butir pil koplo berlogo Y 1 buah HP merk OPPO dan uang tunai sebesar 175 ribu.

Pelaku pil koplo ketiga bernama Yuliawan Agus Cahyono (42), warga Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Kota Lumajang. BB 3021 butir pil koplo berlogo Y, 1 bandel plastic klip dan 1buah HP.”Keduanya sudah ditahan juga dijerat UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”ujarnya.



3 kasus lagi adalah kasus Narkoba jenis sabu. Pelakunya adalah Ahmad Ma’sum (35), warga Dusun Pandanwangi, Desa Tukum, Kecamatan Tekung. BB 2 plastik berisi sabu seberat 0,29 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Pelaku sabu kedua adalah Ahmad Suyudi alias Da’uk (38), warga jalan Cempaka, Dusun Bagusari, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Kota. BB berupa 1 poket sabu seberat 0,33 gram, seperangkat alat hisap, 2 buah HP dan 1 buah tas warna hitam.

Terakhir, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap Imam Safii (48), warga Dusun Lor Kanal Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto. BB 1 plastik klip berisi sabu seberat 7.08 gram, 2 buah timbangan electric sabu dan 1 buah HP.

Ketiga pelaku sabu ini dijerat pasal 114 sub 112 jo 127 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.”6 kasus 6 pelaku Narkoba ini merupakan hasil ungkap terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 19 Januari 2018 Mas,”tegas Kapolres Lumajang.(cho)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: