Rabu, 24 Januari 2018

Ditangkap saat Hendak Transaksi

SHARE

Bondowoso, Motim
Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso. Dua pelaku ditangkap di tempat berbeda, saat hendak melakukan transaksi.

Tim Buruh Sergab (Buser) Reskoba Polres Bondowoso yang melakukan penangkapan kepada dua tersangka, antara lain, Nuruddin, Pandu, Dian Istiqlal, dan Ivan, sedangkan satu orang saksi warga Desa Tumpeng bernama Muh. Husen.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib. SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut. Masing-masing pelaku adala, Muhammad Hairus Sholeh (21), warga Desa Tegal Mijin, RT.1.RW.1, Kecamatan Grujugan dan Miftahus Subur (27), warga Desa Tumpeng, RT.13. RW.05, Kecamatan Wonosari.

“Kami menangkap para pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), Muhammad Hairus Sholeh, ditangkap di Kelurahan Nangkaan Kecamatan Kota, dan Miftahus Subur ditangkap Desa Tumpeng,” kata Asib.

Dari masing-masing pelaku, kata Asib, petugas berhasil menyita barang bukti 360 butir pil koplo, warna kuning, merk DMP, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp.88.500 milik Muhammad Hairus Sholeh. Sedangkan dari tersangka Miftahus Subur, sebanyak 261 pil warna putih, merk Y, satu buah HP, dan uang tunai sebesar Rp.134.000. Uang tersebut diduga hasil penjualan pil koplo.



“Tanpa perlawanan keduanya kita amankan dengan seluruh barang buktinya,” kata mantan Kapolsek Tenggarang asal kota gandrung Banyuwangi ini

Asib mengungkapkan,  penangkapan kepada dua tersangka yang berada ditempat berbeda tersebut, berawal dari informasi warga, jika kedua tersangka sering melakukan transaksi pil koplo, sehingga anggota Reskoba melakuka pengintaian di masing-masing TKP.

“Hasil pengintaian tersebut. kedua TSK didapati sedang menunggu pembeli, karena takut kehilangan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.



Saat ini, sambung Kasat, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, dan penyidik akan melakukan pengembangan asal muasal barang-barang haram tersebut, sehingga peredaran pil koplo tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua TSK mengaku salah dan menyesal. Tapi, untuk melakukan upaya pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka kita tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bondowoso,” imbuhnya. (her/cw3)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: