Jumat, 12 Januari 2018

Asyik Pesta Sabu, Purel Dibekuk Polisi

SHARE

Sidoarjo, Motim
Operasi Yustisi yang dilakukan anggota Polsek Buduran dan anggota Koramil Buduran menyasar  sejumlah kawasan tempat tinggal kontrakan dan Rumah Indekost, di Desa Siwalan Panji, yang bertujuan untuk menjaring penduduk ilegal dan antisipasi teroris, malah mendapati sepasang muda-mudi  yang sedang asyik pesta sabu di kamar kost. Riski Sedayu (22), warga Dusun Bligo Desa Klurak Candi Sidoarjo dan Suci Febriyanti (22), warga Dusun Sidodi Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kediri, ditangkap polisi,  lantaran tertangkap basah sedang pesta sabu di kamar kost.

Kapolsekta Buduran Kompol Hery Mulyanto menuturkan, saat Polisi bersama TNI,  melakukan operasi yustisi pada malam hari di kamar-kamar kos dan rumah kontrakan malah mendapati sepasang muda mudi sedang pesta sabu, di dalam  kamar kost di Desa Siwalanpanji Buduran Sidoarjo.

"Pada saat petugas datang untuk memeriksa penghuni kamar kost, raut wajah muda dan mudi tersebut terlihat ketakutan," kata Kapolsekta Buduran Kompol Hery Mulyanto kepada wartawan,  Kamis (11/1/2018).

Kompol Hery Mulyanto, menambahkan, melihat gelagat sepasang muda dan mudi yang mencurigakan tersebut,  akhirnya petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan isi ruangan kost. Ternyata kecurigaan petugas benar, dalam ruang kost tersebut terdapat barang bukti alat hisap dan sisa sabu yang telah dikomsumsi.

"Mereka mengakui bahwa alat hisap dan sisa sabu tersebut miliknya," tambah Heri.

Heri menjelaskan, menurut pengakuan si perempuan saat di periksa petugas, Iamengaku bekerja sebagai pemandu lagu pada tempat karaoke di Sidoarjo.

"Mereka berdua saling kenal saat berada di tempat karaoke dan keduanya akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 2 hingga 4 tahun penjara," jelasnya. (ags/jum)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: