Sidoarjo, Motim
Lagi-lagi, dugaan penyimpangan anggaran desa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kali ini, Subandi Handono, mantan Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, beberapa waktu lalu dilaporkan Elok Suciati ke Polda Jatim. Mantan kades periode 2002 -2010 tersebut dilaporkan, lantaran diduga kuat telah menggelapkan anggaran desa berupa berupa uang kas desa setempat.
“Yang saya laporkan dugaan penggelapan uang saldo kas desa. Uang saldo itu sudah sering saya tanyakan dan jawabnya hanya janji - janji saja mas," ujar Elok Suciati, saat dikonfirmasi Memo Timur via selularnya, Kamis (11/1) kemarin.
Elok Suciati mengatakan, uang saldo kas desa yang diduga digelapkan oleh Subandi Handono tersebut seharusnya sudah sejak lama disalurkan untuk melaksanakan pembangunan yang ada di desanya, namun bertahun-tahun ditunggu, uang saldo tersebut tak kunjung kembali ke kas desa setempat.
“Andaikan uang itu kembali ke kas desa, mungkin saat itu sudah bisa kita gunakan sebagai tambahan anggaran untuk membangun desa kami mas," ujarnya.
Perempuan yang belum lama purna tugas menjabat sebagai Kepala Desa Sidokepung ini juga menjelaskan, selain melakukan laporan, ia juga melampirkan sejumlah bukti-bukti awal kepada petugas.
"Sejumlah barang bukti sudah saya serahkan kepada petugas mas. Ya di tunggu hasilnya saja lah mas. Untuk proses hukumnya kita serahkan pada penegak hukum," ucapnya.
Elok Suciati melaporkan dugaan penggelapan uang saldo kas desa yang diduga dilakukan oleh Subandi Handono dengan bukti lapor Nomor : LPB / 1469 / XI / 2017 / UM / JATIM tertanggal 14 November 2017 tentang terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut dan sudah dilimpahkan Polda Jatim ke Polresta Sidoarjo sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo mas," pungkasnya. (zai/jum)

0 komentar: