| Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko, saat menggelar press release. (supra) |
Jember, Motim - Polres Jember berhasil membongkar kasus penjualan tabung gas Elpiji 3 Kilogram oplosan. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan seorang tersangka yakni Muhtar Hadi (43) warga Jl. Tawangmangu Nomor 93, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari. Kasus itu terungkap setelah warga membeli tabung dari tersangka namun cepat habis.
“Biasanya warga yang membeli tabung Elpiji 3 kilogram itu habis sekitar semingguan. Namun untuk pembelian dari tabung tersangka ini gak sampai seminggu sudah habis,” demikian diungkapkan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko, saat menggelar press release kemarin.
Atas keluhan warga itu, kata Kusworo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Kita perintahkan anggota melakukan lidik. Akhirnya mengarah kepada tersangka yang diduga kuat mengoplos atau mengurangi isi gas dari tabung Elpiji itu,” jelas Kusworo. Selama ini, tersangka mengoplos tabung itu di gudang belakang rumahnya.
Modusnya, tabung gas 3 Kilogram itu sebagian dipindahkan ke tabung kosong. “Tersangka hanya pakai alat sederhana. Tabung gas yang kosong ditaruh di atas tabung yang berisi gas. Kemudian pakai pipa besi dan ditekan,” ungkap Kusworo. Rata-rata, gas yang dikurangi sekitar 0,2 kilogram. Dari 15 tabung gas yang dikurangi, dapat mengisi satu tabung kosong elpiji.
Selama ini, tabung itu dijual kepada sejumlah toko langganan tersangka. Harga penjualannya lebih murah dibanding harga pada umumnya. “Tersangka menjual sekitar Rp 15 ribu. Padahal harga umumnya itu untuk tabung 3 Kilogram sekitar Rp 16.500. Jadi ada selisih Rp 1500 an,” jelas Kusworo.
Informasi yang beredar di masyarakat, aksi tersangka diduga dilakukan sekitar 1 bulanan. Namun tersangka sendiri mengaku aksinya baru dilakukan sekitar semingguan. “Semua saksi akan kita mintai keterangan, untuk mengetahui seberapa lama tersangka melakukan aksinya. Yang jelas, tersangka mengaku baru beraksi sekitar semingguan,” kata Kusworo.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Kusworo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 117 tabung gas Elpiji sebagian merupakan tabung kosong. “Kita juga mengamankan sebuah timbangan gantung, pipa alumunium, sebuah obeng, sebuah tutup segel, karet pengaman tabung, sebuah motor dan sebuah gerobak,” urai Kusworo.
Kusworo mengaku pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kita tidak akan berhenti disini saja, kasusnya masih terus kita kembangkan. Bisa jadi nanti akan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Kusworo. (sp)
0 komentar: