Banyuwangi, Motim. Robby Handoko, pemilik Guest House di Jagung
Soeprapto, Banyuwangi, Selasa (7/8), menyepakati damai dengan media beritalima.com
sehubungan terjadinya kesalahpahaman setelah adanya pemberitaan yang menuding
bangunan milik pengusaha muda itu diduga melanggar Perda.
Pada kesempatan itu kedua belah pihak juga
menyepakati adanya peningkatan kerjasama.
Menurut Robby Handoko, pemilik Gues House di
Jagung Soeprapto Banyuwangi, pihaknya mengapresiasi keinginan pihak
beritalima.com yang sangat koorperatif menanggapi kesalahan penulisan berita
yang sempat tayang di media online tersebut.
"Saya mengadukan adanya kesalahan penulisan
berita di dua media online bukan bermaksud untuk mencari musuh. Saya hanya
mencari keadilan selaku warga yang selama ini sudah mematuhi hukum dengan
melengkapi seluruh kelengkapan hingga keluarnya IMB bangunan saya," papar
Robby di ruang kerjanya.
Karena itu, lanjut Robby, pihaknya menyambut
baik keinginan media online beritalima.com yang diwakiki Nur Abidin, wartawan
senior beritalima.com di Banyuwangi.
Selain menyampaikan permintaan maafnya, beritalima.com juga menyambut baik
tawaran kerjasama yang diajukan pihak Robby.
Sementara itu, Nur Abidin pada kesempatan
tersebut, juga mengapresiasi kesepakatan damai berssma Robby sebagai pemilik
Huest House di Jalan Jagung Soeprapto Banyuwangi.
Menurut Abi demikian sapaan akrabnya, pihaknya
langsung menjalin komunikasi setelah terjadinya kesalahpshaman pasca
pemberitaan yang diduga tidak berimbang.
"Syukur alhamdulillah kemauan baik kami
untuk mengkoreksi dugaan kesalahan itu direspon pak Robby. Sehingga diantara
beritalima.com dan pak Robby sudah klir dan tidak persoalan lagi. Bahkan kami
kedepan sdh sepakat meningkatkan kerjasama," papar Abi.
Sementara menyinggung satu media online
lainnya yang sempat diadukan ke Polres Banyuwangi, Robby, telah menyerahkan
sepenuhnya kepada Polres Banyuwangi.
"Saya hanya berharap polisi bisa
memberikan keadilan. Apalagi sampai saat ini yang bersangkutan tidak punya
ikhtikat baik pada saya yang sangat dirugikan dengan pemberitaan
tersebut," tegas Robby.
Seperti diberitakan sebelumnya, Robby, pemilik
Guest House di Jalan Jagung Soeprapo melaporkan dua media online karena telah
memuat berita bohong dan tanpa disertai konfirmasi.
Polres Banyuwangi sendiri telah
menindaklanjuti laporan Robby. Ada Undang-Undang yang sedang dikaji untuk
menjerat media ya g diduga tanps berbadan hukum tersebut. Selain IU Pers No. 40
Tahun 1999, polisi juga akan menjerat dengan UU ITE. (guh/eko)

0 komentar: