Kamis, 19 April 2018

Terdakwa Penganiaya Diganjar 5 Tahun Penjara

SHARE
Situbondo, MotimNews. Divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, terdakwa Hadiyanto (18), pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korbannya, Sudianto (20) warga Dusun Jeding, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa itu tidak melakukan banding, Senin (16/4). 

Menurut penasehat hukum yang ditunjuk oleh Negara, Mohammad Kholil SH, Vonis 5 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan oleh majelis Hakim itu sudah adil dan sesuai dengan harapannya, meski sebelumnya pihaknya berharap ganjaran yang akan diberikan kepada kliennya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.

“Meski sesuai dengan tuntutan JPU Kejari yang menuntut klien kami selama 5 tahun penjara. Namun putusan majelis hakim ini kami hormati dan ini sudah sesuai dengan harapan kami. Sebab, pasal primernya yang menyebut pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak terbukti, karena tidak ada niat dan itu hanya spontanitas saja. Jadi setelah kita rembuk dengan keluarga, kita tidak banding,” kata pengacara asal Desa/Kecamatan Mangaran.

Pantauan Memo Timur menyebutkan, sidang penganiayaan yang menghilangkan nyawa korbannya tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Usai membacakan putusannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya untuk menerima atau pikir-pikir untuk melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya,  dua hari melakukan perburuan serta penyelidikan, unit Opsnal Polres Situbondo bersama personel Polsek Arjasa akhirnya berhasil mengungkap pelaku penusukan di jalan Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Sabtu (25/11). Hadiyanto (18) dan M Tohir (16) tak berkutik saat dijemput petugas di rumahnya di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. 

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelajar yang diduga menusuk punggung Sudianto (20) warga Dusun Jeding, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa tersebut digiring ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas gabungan sekitar pukul 08.00 pagi. Begitu mendapat informasi dan hasil pengembangan kasus, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelajar yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku, yang berhasil dikantongi oleh petugas, akhirnya salah satu pelaku berinisial H (18) asal Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus ditangkap,” kata Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo. 

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka H yang mengakui perbuatannya, berhasil dikorek informasi bahwa pelaku pada saat kejadian penusukan bersama seorang temannya yang berinisial T (16). 
“Tidak menunggu lama,  tim gabungan Resmob dan Polsek Arjasa yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Supadi, SH bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka T. Jadi dua tersangka sudah kita amankan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna putih yang digunakan pelaku saat kejadian.(gik)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: