Sabtu, 07 April 2018

Tangkap Dua Pria Berbuat Mesum dan 4 Pemuda Pesta Miras

SHARE
Jember, MotimNews. Curiga mengetahui ada dua orang sedang bercumbu rayu di tempat gelap, Sat Sabhara Polres Jember malah memergoki pasangan sejenis sedang melakukan perbuatan mesum di gang sebelah Gedung Bhayangkara Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kamis (5/4) dini hari.

Diketahui kedua pasangan itu bernama Resep (45) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, dan Iqbal Fatoni (waria) (22) warga Perumahan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Sabhara Polres Jember Ipda Bejul Nasution menyampaikan, ketika anggota Sat Sabhara melakukan patroli rutin di daerah Patrang, saat melewati Jalan PB. Sudirman, petugas curiga ada dua orang yang berbuat mesum. Namun saat didatangi, ternyata kedua orang itu berjenis kelamin sama.

“Saat itu belum sampai melakukan tindakan mesum yang lebih jauh. Saat itu kami datangi dan kami tanyakan alamat rumahnya. Akhirnya kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujar Bejul kepada Memo Timur, Kamis siang (5/4).     

Ketika diinterogasi petugas, lanjut Bejul, pelaku Iqbal Fatoni mengaku dirinya waria, yang biasa melayani laki-laki hidung belang. Bahkan pelaku Resep juga mengakui, dirinya sudah membayar senilai Rp 200 ribu, untuk melayani nafsu bejatnya. Sehingga agar tidak menimbulkan keresahan, keduanya di gelandang ke Mapolres Jember

“Saat itu kami nasehati untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, agar tidak merugikan dirinya sendiri. Selanjutnya kami minta untuk membuat surat pernyataan,” katanya.

 Jebul juga menyampaikan, setelah melakukan patroli di wilayah Kecamatan Patrang, petugas selanjutnya melanjutkan ke wilayah rest area Jubung. Disana petugas mendapati 4 orang pemuda, yakni Dafa (21), Imam (25), Ahmad Efendi (22), dan Wahyudi (30), yang kesemuanya warga Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, sedang melakukan pesta miras.

“Ada 4 pemuda yang mabuk, dan setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan 1 botol arak. Diakui minuman itu milik mereka,” katanya.

Selanjutnya untuk memberikan efek jera, keempat pemuda itu, Kamis pagi diajukan ke Pengadilan Negeri Jember, untuk menjalani sidang tipiring. (cw2)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: