Rabu, 04 April 2018

Tak Dianggarkan di APBD • Program Warung Rakyat dan Warung Kopi Berjaringan

SHARE
Jember, MotimNews. Program warung rakyat dan warung kopi berjaringan yang merupakan salah satu program 22 janji Bupati Faida tidak dianggarkan kembali dalam APBD 2018. Hal itu disebabkan karena adanya peraturan menteri dalam negeri yang melarang anggaran hibah diberikan kepada badan usaha. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma’ruf menyampaikan, program warung rakyat dan warung kopi berjaringan sebelumnya tidak terealisasi pada tahun 2017, namun untuk APBD 2018 tidak dianggarkan.

“Memang benar tidak direalisasikan, khusus bantuan alatnya,” ujar Anas, Senin siang (3/4). Sebab, kata Anas, ada larangan dalam peraturan menteri dalam negeri mengenai anggaran hibah yang diberikan kepada badan usaha. 

Namun sejauh ini, menurut Anas, pihaknya belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat, terkait terjadinya perbedaan aturan tersebut.

“Untuk kegiatan lainnya, Insya Allah tetap jalan di Dinas Koperasi,” sambungnya. Anas memastikan, jika sudah ada kejelasan aturan serta proses pelatihan dan pendataan selesai, pihaknya akan kembali mengajukan anggaran dalam perubahan APBD 2018 mendatang.

“Sehingga kita masih terus konsultasi dengan kementeriaan. Agar pelaku usaha ini, jika butuh bantuan bisa didukung,” ungkapnya.

Lebih jauh Anas menjelaskan, progam bantuan alat untuk warung rakyat dan warung kopi berjaringan ini pasti akan direalisasikan, karena memang sudah masuk dalam salah satu janji kerja bupati dan juga masuk dalam RPJMD Kabupaten Jember.

“Untuk di kita tidak menyiapkan (anggaran pada APBD 2018), karena jagani  jangan sampai kita menganggarkan tapi tidak terserap,” tuturnya. (cw2/sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: