Jember, MotimNews. Seorang kakek bernama Isnan (51) warga Dusun Krajan, Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Puger karena kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Polisi juga temukan okerbaya di atap rumah tersangka, Rabu (11/4).
“Tersangka kami tangkap saat sedang menjajakan okerbaya jenis Pil Dextro ke kalangan pemuda di Desa Wonoasri. Kemudian tersangka yang sudah berusia setengah abad ini, langsung kami bawa ke Mapolsek Puger. Kami juga menemukan okerbaya tersebut di atap rumah milik tersangka,” kata Bripka Ronald Maulana saat dikonfirmasi, Senin (16/4).
Menurut Ronald, penangkapan pengedar ini berawal dari warga. Dimana salah satu rumah sering dijadikan transaksi jual beli okerbaya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi dari masyarakat itu benar dan langsung kita lakukan penangkapan.
“Kami mendapat informasi, kalau di salah satu rumah yang ada di Dusun Krajan, Desa Wonosari, sering dijadikan tempat transaksi Okerbaya. Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyamaran, kami melihat pelaku sedang melayani pembeli. Saat itu kami bersama anggota lainnya langsung meringkusnya,” ujar Ronald.
Dirnya menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan ratusan pil jenis Trihexyphenidyl dan ribuan jenis pil lainnya yang sudah terbungkus 234 klip plastik. Barang bukti tersebut ditemukan di atap rumah milik tersangka.
“Ada uang tunai sebesar Rp.260 ribu hasil dari penjualan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 sub 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Sg)
0 komentar: