Bondowoso, MotimNews. Kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur hingga akhirnya masuk Diversi kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Klabang. Kali ini bocah yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, berinisial Fh (14) warga Desa Gayam Selatan Kecamatan Botolinggo.
Dalam kasusnya, Fh dipergoki mencuri beberapa bungkus rokok milik korban yang tak lain gurunya sendiri. Korban, Mansur (50) yang terhitung masih tetangganya, awalnya enggan untuk membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian, namun karena kerap kali tersangka yang masih duduk dibangku kelas VII itu membuat masalah, maka berharap adanya efek jera.
Namun setelah menjalani tahapan penyelidikan, tersangka yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jember dan saat dilakukan upaya mempertemukan sejumlah pihak akhirnya kasus yang menimpa Fh masuk Diversi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pencurian itu gagal setelah dipergoki sendiri oleh korban. Ceritanya, seperti biasa korban jika akan melaksanakan salat berjamaah, maka akan menutup sebagian pintu tokonya. Kebiasaan itu yang diketahui oleh tersangka menimbulkan niat jahat untuk mencuri ke dalam toko.
Saat itu tersangka bersembunyi tak jauh dari toko milik korban, begitu yakin korban berangkat ke masjid, tersangka dengan cara mengendap-ngendap masuk toko dan langsung mengambil beberapa bungkus rokok senilai seratus ribuan, saat hendak keluar dari toko, korban memergokinya. Saat itulah korban dibawa ke polsek terdekat.
Kepada pihak penyidik, tersangka mengaku mencuri rokok karena tak memiliki uang untuk membeli rokok. “Waktu itu saya pingin merokok, karena tak punya uang maka saya mengambilnya. Rencananya rokok yang saya ambil itu juga akan saya bagikan kepada teman,” kata Fh saat dimintai keterangannya oleh petugas.
Kapolsek Klabang Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus percobaan pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. “Dalam kasusnya tersangka kami jerat dengan pasal 53 tentang percobaan junto pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, dalam tahapan penyidikan tersangka akhirnya masuk dalam diversi,” ungkapnya.(sug)

0 komentar: